ASIK, Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis, Simak Cara dan Jadwal Berlaku di Seluruh Indonesia
Ada kabar gembira bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
TRIBUNBATAM.id - Ada kabar gembira bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ya, pembuatan SIM yang semula berbiaya relatif menguras kocek, kini menjadi gratis.
• Begini Cara Memotong Kuku yang Benar, Ikuti 4 Tips Ini
• HP ANDROID TERBARU 2019 - Segera Rilis LG W10, Hape Terbaru Dari LG Untuk Kelas Mid-Range
• Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 22 Juni 2019, Aries Royal dengan Kekasih, Capricorn Galau
• Jangan Tunggu Ban Sampai Botak, Ini Dia 4 Tanda Ban Mobil Sudah Waktunya Diganti
Syarat
Pemberian layanan SIM gratis untuk urus baru dan perpanjangan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-73 Bhayangkara atau Polri.
HUT Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
Nah, layanan SIM gratis akan tersedia tepat pada HUT ke-73 Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2019.

Layanan SIM gratis hanya berlaku 1 hari.
Bagi yang ingin mendapatkan layanan ini, Polri menyaratkan jika yang bersangkutan atau pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Tak hanya itu, pemohon yang akan menerima SIM gratis tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.
"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," demikian kata Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi yang mengonfirmasi adanya layanan SIM gratis sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melalui akunnya pada Twitter @PolantasMkssr juga menyampaikan adanya layanan SIM gratis di Makassar.
Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.
Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur ketap sebagaimana biasanya.
Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli tak dijamin lulus tes.
Biaya Urus SIM
Terkait dengan layanan SIM gratis, ngomong-ngomong, berapa sih biaya urus SIM pada tahun 2019?
Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B1
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM baru: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM baru: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM Internasional
Pembuatan SIM baru: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
Berikut Panduan Urus di Layanan SIM Keliling
Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) hanya lima tahun.
Jika ingin memperpanjang, maka disarankan beberapa hari sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.
Misal, satu bulan, satu pekan atau dua hingga tiga hari sebelumnya jelas lebih baik.
Sebab, sekarang ini telat satu hari dari masa berlaku, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru, dengan melewati sesi ujian teori dan praktik.
Berikut adalah tahap alur yang harus Anda ikuti saat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling.
Langkah pertama ketika tiba di lokasi layanan SIM Keliling, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dua lembar.
Setelah itu, datang ke bus atau truk SIM Keliling dan langsung mendaftar.
Setelahnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas tersebut.
Sebaiknya Anda juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena untuk jaga-jaga jika petugas tidak menyediakan untuk dipinjam.
Formulir yang harus diisi adalah biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Selanjutnya tunggu nama Anda hingga dipanggil ke dalam bus.
Setelah dipanggil, di dalam bus, pertama Anda akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Jika sudah berhasil menjawab dengan benar, maka Anda akan langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.
Usai itu, petugas akan meminta Anda untuk membayar, total biaya adalah Rp 130 ribu yang tediri dari setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi.
Bila biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu ditambah uang kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu, maka total yang harus dibayar Rp 130 ribu
"Jadi itu biaya total, termasuk setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi," kata petugas SIM keliling seperti dikutip dari Kompas.com.
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
(*)