Kabar Terbaru Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Polisi Serahkan Berkas Abdul Rohim ke Kejari
Sejumlah terduga korupsi pelabuhan internasional Dompak telah divonis oleh PN Tanjungpinang.
Pelabuhan Dompak
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Sejumlah terduga korupsi pelabuhan internasional Dompak telah divonis oleh PN Tanjungpinang.
Ada dua diantaranya terdakwa Haryadi selaku PPK proyek Pelabuhan Dompak yang juga pegawai KSOP Tanjungpinang saat itu, serta rekanan proyek Berto Riawan yang juga telah divonis.
Polres Tanjungpinang selaku penyidik kasus tersebut terakhir dari hasil pengembangan kembali menetapkan satu tersangka bernama Abdul Rohim.
Lalu bagaimana tindak lanjut proses penyidikan terhadap tersangka Abdul Rohim?
• Live Streaming PS Tira Persikabo vs Persipura, Laga Sedang Berlangsung
• DPRD Dukung Adanya Kantor Pajak di Anambas Agar Masyarakat Tidak Perlu Jauh-Jauh ke Tanjungpinang
• Krisdayanti Buka-bukaan Soal Operasi Plastik, Bagian Tubuh yang Dipermak Hingga Uang yang Dihabiskan
• Terkuak Sosok Jaswar Koto, Saksi Ahli Tim Prabowo, Banyak Dicari Usai Sebut 27 Juta Ghost Voters
Kabar terbaru kini Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menyerahkan berkas perkara Abdul Rohim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Beberapa hari lalu.
"Kemarin untuk berkas perkara masih diteliti jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, Minggu,(23/6).
Jika berkas dinyatakan P21, penyidik Satreskrim segera melimpahkan berkas dan tersangka serta barang bukti atau Tahap II ke Kejari Tanjungpinang.
"Semoga berkas dinyatakan P21 oleh jaksa," kata Ali.
• Polsek Bengkong Lakukan Patroli Rutin, Persempit Ruang Gerak Pelaku Begal
• Pemenang Masterchef Indonesia 2019 Selalu Stylish, Yuk Intip Foto-foto Cantik Fani
• Tes Kepribadian - Penasaran Mau Seberapa Sukses Kamu? Cek 5 Bagian Wajah ini dan Temukan Jawabannya
• Mobil Toyota Avanza Tabrak Ruko di Tanjungpinang, Pengemudi Melarikan Diri, Ini Kata Polisi
Abdul Rohim merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) tekanan proyek yang menelan anggaran 100 miliar lebih itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan lanjutan pelabuhan Dompak Tanjungpinang.
Dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang, tersangka diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada dua tersangka sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pelabuhan Dompak, Hariyadi dan Direktur Cabang PT KTMA, Berto Riawan. (wfa).
Berita Populer
Sri Paus Tahbiskan Fransiskus Tuaman Sinaga Jadi Uskup Keuskupan Sibolga |
![]() |
---|
Dicap Abal-abal oleh AHY, KLB Demokrat Kubu Moeldoko Berpeluang Dapat SK Menkumham, Pusaran Istana! |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Dikabarkan Dekat dengan Seorang MC, Nadya Arifta, Gantikan Felicia Tissue? |
![]() |
---|
Dihadapan Hotman Paris, Cut Tari Akui Tiga Kali Menjalin Hubungan Terlarang dengan Ariel Noah |
![]() |
---|
SBY Tuding Bekas Anak Buahnya Kudeta AHY dari Demokrat, Moeldoko : Kau Tanya Sama Dia |
![]() |
---|
Penulis:
Editor: Eko Setiawan