Eggi Sudjana Hirup Udara Bebas, Tak Lupa Ucapkan Terima Kasih pada Sosok Ini Selain Prabowo

Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan, Eggi Sudjana akhirnya bisa menghirup udara bebas di luar sel tahanan, Senin (24/6/2019).

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Kivlan Zen Sebut Demokrat Ingin Jegal Prabowo: SBY Itu Licik, Tak Mau Prabowo Jadi Presiden 

TRIBUNBATAM.id - Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan, Eggi Sudjana akhirnya bisa menghirup udara bebas di luar sel tahanan, Senin (24/6/2019).

Tersangka kasus dugaan makar itu bisa menghirup udara bebas penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

Sambil tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media, Eggi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Alamsyah Hanafiah.

Dia tampak mengenakan kemeja cokelat dan sarung.

Sebelum pergi, Eggi sempat mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh nasional atas dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Para tokoh yang disebut Eggi semisal Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, Prabowo Subianto, dan Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

 

"Untuk itu tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Bapak Prabowo yang menginstruksikan Bapak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.

"Hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua," katanya.

Adapun, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar, hari ini.

Penjamin Eggi adalah Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Sempat Menolak, Eggi Sudjana Tersangka Kasus Dugaan Makar Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya
Sempat Menolak, Eggi Sudjana Tersangka Kasus Dugaan Makar Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya (TRIBUNNEWS/Fahdi Fahlevi)

Eggi mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi pada 4 Juni 2019.

Sementara itu, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.

Sebelumnya, tersangka kasus makar Eggi Sudjana belum bisa mendapatkan penangguhan penahanannya.

Upaya kuasa hukumnya untuk menjadikan Eggie Sudjana sebagai tahanan kota rupanya belum dikabulkan oleh penyidik kepolisian.

Sebelumnya, dua politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad menjamin penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.

"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (8/6/2019).

Namun, Argo enggan membeberkan alasan pihaknya belum mengabulkan permohonan itu.

 Pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Mulai Dibuka 10 Juni, Simak 8 Hal Ini

 Raffi Ahmad Ingin Istrinya Nagita Slavina Hamil Kembar Tiga, Begini Pengakuannya

 Ingin Balas Dendam ke Tetangga, Pria di Pekalongan Ini Bakar Sebuah Mobil, Ternyata Salah Sasaran

 Bongkar Penyebab Kekalahan Prabowo - Sandiaga, Politisi Demokrat: Prabowo Tak Dengar Masukan SBY sih

Menurut Argo, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"(Alasannya) subyektifitas penyidik," tegas Argo.

Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi pada Selasa, 4 Juni 2019.

Sebelumnya, dia juga telah melakukan hal yang sama untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan penahanan Lieus pun ditangguhkan.

Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari.

Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi - Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons Pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas, Eggi Sudjana Ucapkan Hal Ini Kepada Sejumlah Tokoh Nasional

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved