Jelang Putusan MK, Pengamat Ini Prediksi Kubu Ini Bakal Menang di MK

Sejumlah pengamat memberikan pendapatnya soal putusan MK yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo - Sandiaga.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNBATAM.id - Setelah melewati rangkaian sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), kini tiba saatnya bagi kubu BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan TKN Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin meunggu putusan MK.

Sesuai jadwal, MK akan mengumumkan hasil gugatan sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni 2019 nanti.

Sejumlah pengamat memberikan pendapatnya soal putusan MK yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo - Sandiaga.

Menurut dua pengamat, Prabowo - Sandiaga dinilai akan susah memenangkan gugatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi.

Sementara Direktur Pusat Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, membahas soal prediksi hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat mendatang.

"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.

Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Ingin Kirim Stiker Menarik kepada Orang Kesayangan Lewat Berbagai Aplikasi, Begini Caranya

ILC Bakal Tayang Lagi? Begini Sinyal yang Diberikan oleh Karni Ilyas

Pelaku Pembunuhan Remaja Wanita di Tangerang Ternyata Pacarnya Sendiri, Statusnya Masih Pelajar Lagi

Kata Kader Gerindra, Jika Dibanding dengan AHY, Adian Napitupulu Lebih Layak Jadi Menteri Jokowi

Berikut Tribunnews merangkum dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :

1. Kemungkinan Prabowo - Sandiaga menang kecil

Direktur Pusako, Feri Amsari, memprediksi kemungkinan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menang adalah kecil.

Feri menilai tim hukum Prabowo - Sandiaga belum menunjukkan bukti kuat untuk mendukung permohonan mereka.

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan."

"Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Sebagai contoh, Feri menyebutkan soal penyelewangan dalam perolehan suara.

Dia mengatakan tim hukum Prabowo - Sandiaga belum bisa memperlihatkan bukti kuat terkait tudingan itu.

Terlebih sebelumnya tim hukum Prabowo - Sandiaga menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan.

Padahal MK telah memberi kesempatan untuk memperbaiki bukti agar bisa diterima.

Karena itu, Feri menilai hakim MK akan kesulitan memenangkan kubu Prabowo jika bukti dan saksi tidak mumpuni.

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan."

"Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia.

2. Dalil kubu Prabowo dinilai tak cukup bukti

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, menilai dalil kubu Prabowo Subianto yang mengatakan kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif, belum cukup bukti.

Menurut Veri, keterangan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo melalui keterangan saksi belum bisa didapatkan benang merah.

"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu Paslon."

"Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu Paslon?" tutur Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan aganeda-agenda pemenangan?"

"Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" tambah Veri.

Lebih lanjut, Veri menyebutkan dalil tersebut harus bisa menunjukkan hal-hal yang ditudingkan.

Soal instruksi terkait untuk memenangkan satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara masif dari instruksi yang diberikan.

"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Prabowo-Sandi Diprediksi Pengamat Sulit Menangi Pilpres Jelang Putusan Sidang MK

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved