Jelang Sidang MK, Prof Eddy OS Bertemu dengan Mahfud MD Sambil Ngopi Klotok, Ini yang Dibahas
Menurut Mahfud MD, di sana mereka bertiga mengobrol banyak hal baik yang serius ataupun yang ringan.
Penjelasan guru besar UGM tersebut ternyata membuat heboh jagat medsos.
Banyak netter mengomentari kesaksian Eddy sebagai ahli baik komentar negatif ataupun komentar positif.
Oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof Eddy OS Hiariej diberi waktu kurang lebih 10 menit menyampaikan argumennya.
Salah satu argumen Prof Eddy OS Hiariej menyebut materi gugatan 02 Prabowo-Sandiaga di Sengketa Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak relevan.
"Banyak kutipan yang mengambil contoh pilkada padahal Pilpres dan Pilkada berbeda," kata Eddy OS Hiariej.
"Benar apa yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon (02) bahwa MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator."
"Tapi MK jangan diajak juga menjadi Mahkamah Kliping yang kebenarannya berdasarkan kebenaran kliping koran," kata Eddy OS Hiariej.
Nah saat menjawab pertanyaan, kepiawaian Prof Eddy sebagai saksi ahli kian terbuktikan.
Ia menjawab secara runtut semua pertanyaan dengan istilah-istilah hukum yang mudah dipahami.
Siapa Eddy OS Hiariej?
Menyadur dari www.hukumonline.com berikut profilnya:
Eddy OS Hiariej sudah hampir 10 tahun mondar-mandir di pengadilan untuk berbicara sebagai ahli.
Pemilik nama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej ini pernah menjadi saksi meringankan dalam pemeriksaan Denny Indrayana, mantan wakil Menteri Hukum dan HAM RI.
Eddy merupakan Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta.

Ia meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda.