CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 via sscasn.bkn.go.id, Beda dengan CPNS 2018, Cek Formasinya

Pendaftaran CPNS 2019 online bukan lagi sscn.bkn, melainkan sscasn.bkn.go.id.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi rekrutment CPNS 2019 

TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran CPNS 2019 online bukan lagi sscn.bkn, melainkan sscasn.bkn.go.id.

Jangan sampai bingun dan salah ya saat pendaftaran CPNS 2019 saat login sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran CPNS 2018 ternyata beda dengan tahun lalu.

Siapa tahu ada yang belum move on dari pendaftaran CPNS 2018 lalu, segera move on yah.

Tahun ini, pemerintah menerima lebih 200 ribuan Formasi untuk pusat dan kabupaten/kota/provinsi.

Info CPNS 2019, Pemkab Solok Sumbar Akan Terima 128 CPNS, 70 Persen Untuk Guru

Simak penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Nasional berikut ini.

 Update informasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.

 

Pemerintah sudah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen ASN yang dibuktikan diterbitkannya Surat Menteri PANRB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis rincian alokasi formasi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional tahun anggaran 2019.

Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:

Pemerintah Pusat

1. Untuk PNS : 23.213

a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519

b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694

2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212

Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425

 

Pemerintah Daerah:

1. Untuk PNS: 62.324

a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249

b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75

2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424

Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748.

Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.

Jelang penerimaan CPNS dan PPPK 2018, beredar sejumlah dokumen palsu yang mengatasnamakan BKN terkait rekrutmen CPNS maupun Sekolah Kedinasan dengan jalur prioritas, khusus, ataupun cadangan.

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan pun  membantah kabar hoaks terkait pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Saya sampaikan pada detik ini, Panselnas belum mendapat arahan detail untuk kapan penerimaan ASN, sampai pada detik ini belum," kata Ridwan saat ditemui di Gedung BKN, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ridwan mengatakan, berdasarkan pasal 12 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan setiap tahun Menpan RB menetapkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan peraturan Kemenpar RB nomor 12 tahun 2019, jumlah penerimaan ASN tahun ini sebanyak 254.173 orang.

"Kemenpan nomor 12 tahun 2019 menyebutkan bahwa tahun ini maksimal paling atas, jumlah yang paling bisa diterima ASN ini adalah 254.173 orang. Terdiri dari jalur CPNS dan dari jalur P3K," ujarnya.

Kendati demikian, Ridwan mengatakan, jumlah detail kebutuhan ASN tersebut membutuhkan usulan penambahan pegawai dari lembaga-lembaga di daerah-daerah.

"Jadi itu yang 254.173, atas dasar masukan dari menteri keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN. Tapi apa dapat berapa, bagaimana dan jabatan apa saja, itu yang masih harus menunggu usulan dari daerah," tuturnya.

Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memercayai kabar pengumuman penerimaan CPNS 2019. Ia menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan langsung ke website resmi BKN.go.id

"BKN.go.id atau media sosial BKN," pungkasnya.

Usulan Formasi

Pemerintah pusat dan daerah masih melakukan input usulan formasi melalui aplikasi e-formasi yang ditujukan kepada MenpanRB dan ditembuskan ke BKN.

Usulan formasi tersebut harus berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, rasio jumlah pegawia negeri sipil dengan penduduk di daerah tersebut, serta rasio timeline.

BKN akan memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan instansi dan MenpanRB yang akan mengeluarkan formasinya.

Jika formasi sudah ada, kemudian akan melalui tahapan pengumuman terbuka ke publik akan ada penerimaan ASN baik CPNS ataupun PPPK.

"Setiap instansi wajib menyampikan kepada publik mengenai pengumuman rekrutmen ASN. Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,"kata Ridwan.

Link Pendaftaran

Ridwan juga menyampaikan, setelah pengumuman tersebut, tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran online.

Link pendaftaran CPNS 2019 kali ini pun berbeda saat CPNS 2018 lalu.

"Pendaftaran online tahun ini melalui sscasn.bkn.go.id, kalau rekrutmen CPNS 2018 lalu kan melalui sscn.bkn.go.id,"katanya.

Namun sekali lagi, mengenai jadwal pasti rekrutmen ASN 2019, Ridwan mengaku belum tahu hingga detik ini,

"Jadi kalau ada yang mengiming-imingi daftar saja tanpa ikut tes atau ikut saja tes dan SKnya sudah kami siapkan Oktober 2019, itu sudah penipuan. Jadi jangan terperdaya,"imbaunya.

CPNS 2019 Segera Dibuka, Mulai Siapkan Diri dengan Latihan Soal,Unduh Materi dan Contoh Soal di Sini
CPNS 2019 Segera Dibuka, Mulai Siapkan Diri dengan Latihan Soal,Unduh Materi dan Contoh Soal di Sini (SSCASN)

Panselnas saat ini  juga masih menunggu feedback dari seleksi CPNS 2018 lalu, termasuk tantangan mengenai Seleksi Kompetensi Bidang.

"Tahun lalu ada yang merasa belum cocok. Misalnya analis kerjasama soalnya masih sama dengan soal pranata hubungan masyarakat. hal ini yang masih kami koordinasikan, karena seharusnya berbeda,"jelasnya.

Antisipasi 3 Kendala saat Mendaftar

BKN selaku koordinator pelaksana seleksi nasional akan memaparkan beberapa kendala yang dihadapi pelamar CPNS tiap tahunnya.

Hal ini diharapkan dapat menjadi antisipasi agar permasalahan serupa tidak terjadi.

Dilansir dari situs bkn.go.id, kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung.

Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:

1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) 

Pengaduan pelamar ke helpdesk SSCN BKN kembali didominasi oleh permasalahan kependudukan. Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 lalu.

Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat

Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.

Padahal Humas BKN sudah mengimbau dan mengedukasi masyarakat yang berminat mendaftar CPNS 2018 untuk mengantisipasi permasalahan itu jauh-jauh hari sebelumnya dengan melakukan konfirmasi ke dinas Dukcapil setempat.

Perekaman e-KTP tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Aula Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar Jl Sultan Alauddin Makassar, Selasa (8/1/2019).
Perekaman e-KTP tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Aula Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Makassar Jl Sultan Alauddin Makassar, Selasa (8/1/2019). (tribun timur/muhammad abdiwan)

2) Salah memasukkan data

Dari rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN, permasalahan ini disebabkan karena pelamar tidak mencermati dengan teliti fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya sehingga mengisi data yang tidak sesuai dengan apa yang diminta.

Selain itu, kebanyakan pelamar terburu-buru melakukan pendaftaran, sebelum memastikan kembali kebenaran data yang diinput, padahal kesalahan input data tidak bisa diperbaiki

3) Salah menginput dokumen pendaftaran

Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak dialami pelamar.

Cenderung tidak mencermati syarat/kualifikasi dan dokumen yang diminta menjadi awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan.

Mengantisipasi itu, Pelamar diminta memahami betul kualifikasi, syarat dan alur/mekanisme pendaftaran.

UPDATE CPNS 2019, Kabar Gembira PPPK / Honorer dari BKN Banyak Formasi 2019 Perhatikan Syarat Ini

Penerimaan CPNS 2019 membawa angin segar bagi pegawai dengan status PPPK dan honorer.

Ada banyak formasi tersedia.

Jangan lewatkan kesempatan ini.

Untuk formasi Pemerintah Pusat ada 23.212 peluang tersedia bagi PPPK dari eks THK-II dan pegawai Honorer.

Sementara untuk formasi pemerintah daerah atau kabupaten/kota dan provinsi, ada peluang 145.424 formasi disiapkan untuk PPPK (THK-II dan Honorer).

Pemerintah sudah memastikan akan menyelenggaran rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019.

Meskipun demikian, Badan Kepegawaian Negara atau BKN belum bisa memastikan jadwal pasti rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 segera diumumkan ke publik.

"Saya belum tahu detailnya, kapan, di mana, bagaimana. Tetapi, SOP pelaksanaanya sudah jelas," kata Ridwan dikutip dari Kompas.com di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Ridwan mengungkapkan, pada SOP itu telah diatur mekanisme awal hingga akhir pada seleksi CPNS tahun ini.

Seperti pengumuman selama 15 hari kerja, pendaftaran online, seleksi, dan lainnya.

"Itu semua akan kami sampaikan pada waktunya," tuturnya.

Dia mengungkapkan, untuk penerimaan tahap II ini, kemungkinan besar yang lebih dahulu dibuka dan diseleksi adalah untuk calon P3K.

Ini juga sempat disinggung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin beberapa waktu lalu.

"Yang duluan adalah P3K tahap II, tahap I sudah kemarin. Pak Menpan RB ada sebut bulan, yang duluan seleksi adalah seleksi P3K. Kapan (pelaksanaan) saya belum tahu," imbuhnya.

Dokumen dan Daftar Kebutuhan CPNS  2019, Pendaftaran CPNS 2019 segera dibuka
Dokumen dan Daftar Kebutuhan CPNS 2019, Pendaftaran CPNS 2019 segera dibuka (twitter.com/bkngo.id)

PPPK Tahap 1 2019 Bisa Daftar CPNS 2019?

Diketahui pada Februari 2019 lalu, pemerintah sudah menggelar seleksi PPPK Tahap 1 2019.

Rekrutment PPPK 2019 tahap I tersebut terbuka untuk tenaga honorer eks K-II, meliputi guru/dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru.

Lantas setelah lulus menjadi PPPK di Tahap 1, apakah mereka masih bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019?

Akun official Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB pernah menjawab salah satu netizen mengenai hal tersebut.

"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.

Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.

"Admin akan menjawab untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.

PPPK dan CPNS
PPPK dan CPNS (Instagram)

Pengunduran diri PPPK atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintat (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan  perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.

Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK

Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.

(Kompas.com/Tribun Timur)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul LOGIN sscasn.bkn.go.id, Link Resmi Pendaftaran CPNS 2019, Bukan Lagi sscn.bkn, Cek Formasi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved