Kaget Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta, Pria Asal Grobogan Ini Banting Anak Kandung Berusia 2 Tahun

Kaget Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta, Pria Asal Grobogan Ini Banting Anak Kandung Berusia 2 Tahun. Begini Kronologinya

Kompas.com
Kaget Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta, Pria Asal Grobogan Ini Banting Anak Kandung Berusia 2 Tahun 

Kaget Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta, Pria Asal Grobogan Ini Banting Anak Kandung Berusia 2 Tahun

TRIBUNBATAM.id - Aripin (28) nekat membanting anak kandungnya, ZT yang masih berusia 2 tahun, Sabtu (22/6/2019).

Ia nekat membanting sang anak, lantaran kaget tahu sang istri, Nofiyanti (26) mempunyai utang sebesar Rp 1,8 juta pada tetangganya, Lasmanah (48).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjato, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah tersebut mengaku tak mampunyai niatan untuk mengakhiri nyawa anak bungsunya.

Kepada petugas, Aripin mengaku spontan membanting sang anak.

Ia terlampau emosi saat mendengar istrinya mempunyai utang Rp 1,8 juta.

Menurut Aripin, utang tersebut adalah nominal yang teramat besar.

LIVE Score Hanoi FC vs Ceres Negros Leg 2 Semifinal Piala AFC 2019 Zona ASEAN, Calon Lawan PSM?

Syahrini dan Reino Barack Bulan Madu, Mantan Syahrini Datang, Ibu Syahrini Sambut dengan Nangis

Fakta-fakta Jerry Aurum, Mantan Suami Denada yang Tertangkap Kasus Narkoba, Pernah Keluarkan Buku

Yuni Shara Disebut Bakal Maju Jadi Calon Bupati Malang, Krisdayanti Angkat Bicara

"Pikiran saya gelap begitu mengetahui istri saya punya utang sebanyak itu," kata Aripin, Selasa (25/6/2019).

 

Suasana rumah duka di di Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jateng, Minggu (23/6/2019)
Suasana rumah duka di di Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jateng, Minggu (23/6/2019) ((Dokumen Polres Grobogan))

Kepada penyidik, ia juga menjelaskan bahwa tidak pernah meminta sang istri berutang.

"Saya tak pernah meminta dia berutang. Seketika saya banting anak saya," ucap Aripin.

Menyadari tindakannya itu, Aripin mengaku berharap tidak ada kabar buruk soal sang anak.

Nahas, aksinya itu justru membuat anaknya yang masih balita meninggal dunia.

"Setelah itu saya berharap kabar baik, tapi justru kematian yang saya dengar. Saya sangat terpukul dan menyesal," tutur Aripin di Mapolres Grobogan.

Kepada petugas, Aripin mengaku akan bertanggungjawab sepenuhnya atas apa yang telah ia lakukan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi menjelaskan bahwa tidak ada indikasi gangguan jiwa pada Aripin.

Ia melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar.

"Pelaku emosi setelah tahu istrinya punya utang. Emosinya tak terkendali hingga kemudian membanting bayinya. Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. Pelaku kami jerat Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Agus, Selasa (25/6/2019).

 

Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah saat di Mapolres Grobogan, Selasa (25/6/2019)
Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah saat di Mapolres Grobogan, Selasa (25/6/2019) ((KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO))

Kronologi Kejadian

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi, kejadian nahas tersebut terjadi Sabtu (22/6/2019) sore.

Pelaku bersama istri dan mertuanya Dodo (60) mendatangi tetangganya, Lasmanah (48) untuk membayar utang.

Dodo turut datang bersama Aripin dan Nofiyanti karena sanggup membayar utang mereka pada Lasmanah.

Saat ketiganya datang, Lasmanah sedang melakukan arisan bersama dengan ibu-ibu lainnya.

Sampai di tempat acara, pelaku langsung membabi buta dan mengamuk di depan ibu-ibu arisan.

"Utang segitu banyaknya saya tidak (tahu) dan tidak menyuruhnya. Saya bunuh kalian semua dan saya banting anak saya. Begitu kata pelaku," ujar Agus Supriyadi dikutip dari Kompas.com Senin (24/6/2019).

Setelah omongannya itu, pelaku langsung menarik sang anak yang sedang bermain tak jauh darinya.

Ia berteriak dan langsung membanting ZT ke lantai rumah tetangganya itu.

ZT yang sudah tidak sadarkan diri, langsung dibawa warga ke RS PKU Muhammadiyah.

Sayang nyawanya tak dapat diselamatkan.

"Pelaku langsung kami amankan. Saat ini masih didalami kasusnya. Ini adalah kasus kekerasan bapak terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia. Melanggar Pasal 80 ayat 1,3,4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Agus.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengakuan Ayah yang Banting Anaknya hingga Tewas karena Tahu sang Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved