Kapolri Larang Aksi Demo di Depan Gedung MK Saat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kanan) 

TRIBUNBATAM.id -  Kapolri  Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, saat putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

 

Tito Karnavian mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh."

"Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito Karnavian.

 

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Saat itu, menurut Tito Karnavian, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari.

Namun, para pendemo, menurut Tito Karnavian, menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.

 

"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00, tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," ucap Tito Karnavian.

Belum Ada Pemberitahuan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan akan adanya unjuk rasa, jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, ia menyebut pihaknya telah mendapat informasi dari media sosial (medsos), ada sejumlah pihak yang akan menyampaikan aspirasinya.

"Untuk informasi (unjuk rasa) sudah kita dapat dari media sosial."

"Namun dari Polda Metro masih belum mendapat surat pemberitahuan dari beberapa pihak yang akan melakukan kegiatan demo, atau menyampaikan aspirasi di beberapa wilayah di Jakarta," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/6/2019).

Begitu pula saat disinggung perihal aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Persatuan Alumni (PA) 212.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku belum mendapat informasi.

 

"Belum ada info, sampai hari ini belum ada info dari Polda Metro Jaya," ucapnya.

Saat ini pihaknya tengah fokus mengamankan area di MK dan objek vital sekitarnya.

Terdapat sekira 47 ribu personel gabungan yang dikerahkan dalam pengamanan tersebut.

 

Jenderal bintang satu itu mengatakan, rekayasa lalu lintas pun akan diberlakukan secara situasional.

"Ya untuk rekayasa lalin di sekitar MK sangat tergantung pada situasi di lapangan. Artinya bahwa skenario-skenario seperti itu sudah dipersiapkan dari Ditlantas PMJ."

"Salah satunya itu (penutupan Jalan Medan Merdeka Barat, rekayasa dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan," bebernya.

Imbauan Prabowo-Sandi

Ketua DPP Gerindra Sodiq Mujahid meminta para pendukung Prabowo-Sandi tidak turun ke jalan, dalam mengawal sidang sengketa Pilpres 2019.

Menurutnya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengeluarkan imbauan kepada para pendukung, untuk tidak berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kami ingin tegaskan sekali lagi, permintaan dan imbauan Pak Prabowo bahwa kita tidak usah ada demo lagi di MK, kenapa?"

 

"Karena kita sudah menempuh jalur yang formal konstitusional, lewat MK itu," ujar Sodiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dalam mengawal sidang putusan MK, Sodiq meminta para pendukungnya untuk berdoa di masjid atau tempat ibadah masing-masing.

Harapannya, agar hakim MK bisa memproses substansi kecurangan tidak sebatas pada angka-angka.

 

"Agar hakim MK diberi petunjuk dan diberi keberanian untuk membangun sebuah paradigma baru, yang tidak melihat kecurangan hanya sebatas angka-angka, tapi secara komprehensif," paparnya.

Sodiq berharap para pendukung mendengar imbauan Prabowo-Sandi tersebut.

Sehingga, para pendukung mempercayakan upaya memperjuangkan hasil Pilpres oleh tim hukum yang telah ditunjuk Prabowo-Sandi.

 

"Sekali lagi, kami meminta untuk tidak melakukan demo di depan MK, itu pernyataan berulang kali pimpinan kita, Pak Prabowo."

"Beliau meminta sami'na wa ato'na. Aku dengar permintaan Pak Prabowo, dan aku ikuti apa yang disampaikan Pak Prabowo," imbuhnya.

Di Luar Kuasa

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya tak bisa menolak bila ada pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa di MK, jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Prabowo Subianto mengimbau agar pendukungnya tak melakukan aksi di MK.

Namun, Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan tetap menggelar aksi di MK sebagai gerakan keagamaan, bukan gerakan politik.

 

“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan kepada pendukungnya untuk berdoa tak perlu datang ke MK. Kalau ada mobilisasi massa berarti di luar instruksi."

"Itu di luar kuasa kami, karena kami menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di posko BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengulang pernyataan Prabowo Subianto, yang akan menghormati segala putusan MK nantinya.

 

“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan bahwa kami menghormati apa pun keputusan MK. Yang penting masyarakat tahu mana yang sah mana yang tidak sah melalui persidangan,” tegasnya.

Masyarakat Ingin Damai

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demonstras di MK, untuk mengawal putusan, karena bakal menganggu aktivitas masyarakat.

"Jangan lah (demo lagi di MK) ‎mau apa lagi? Masyarakat itu ingin damai. Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Moeldoko menuturkan, proses hukum di MK sudah berjalan.

Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari ke depan.

Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apa pun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan, tetap tidak bisa mempengaruhi putusan dari hakim.

"Ditekan apa pun‎, MK tidak bisa. Imbauan saya janganlah, hormati proses hukum," imbaunya. (***)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kapolri Larang Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Saat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved