Tanggapi Penilaian Pengamat, Jubir BPN: Kubu Prabowo - Sandiaga Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres

Kecurangan Pilpres 2019 bisa dibuktikan oleh kubu Prabowo - Sandiaga pada sidang sengketa Pilpres 2019.

Editor: Thom Limahekin
wartakota
Dahnil Anzar, Ketua Pemuda Muhammadiyah, saat melaporkan Wimar Witoelar ke Polda Metro Jaya, belum lama ini. 

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BPN Prabowo-Sandi Klaim Berhasil Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres di MK, Apa Saja?

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved