Tanggapi Penilaian Pengamat, Jubir BPN: Kubu Prabowo - Sandiaga Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres
Kecurangan Pilpres 2019 bisa dibuktikan oleh kubu Prabowo - Sandiaga pada sidang sengketa Pilpres 2019.
TRIBUNBATAM.id - Kecurangan Pilpres 2019 bisa dibuktikan oleh kubu Prabowo - Sandiaga pada sidang sengketa Pilpres 2019.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjutak memastikan kubu Prabowo - Sandiaga membuktikan kecurangan Pilpres 2019 itu dalam acara 'Kabar Siang' di tvOne, Selasa (25/6/2019).
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjutak mengatakan hal tersebut untuk menanggapi penilaian sejumlah
pengamat yang mengatakan kubu Prabowo - Sandiaga tidak bisa membuktikan kecurangan Pilpres 2019.
"Ada permufakatan curang, dari mana dalil permufakatan curang ini kemudian kami simpulkan sebagai principle (prinsip -red)," sambung Dahnil.
Disampaikan Dahnil, keberhasilan pembuktian tersebut bisa dilihat pada TOT (Training of Trainer) yang diadakan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.
"Pertama dari TOT yang diadakan tim 01, dalam training saksi yang diadakan 01 itu adalah statement pengajaran yang menunjukkan ada permufakatan curang itu," jelas Dahnil.
• Viral di Medsos, Ini Lirik Lagu Haning Novie Mentaya dan Terjemahan, Artinya Bikin Sedih
• Perjalanan Karir Qomar, dari Komedian, Anggota DPR, Rektor Hingga Ditahan Kasus Ijazah Palsu
• CEO Premier Oil Indonesia Meresmikan Posyandu dan Taman Baca di Anambas
• Jadwal Liga 1 Pekan Keenam, Madura United vs PSM Makassar
"Misalnya mulai dari penggunaan diksi dan narasi bahwasannya kecurangan itu adalah bagian dari demokrasi," sebut Dahnil.
Setelahnya, Dahnil juga mengungkapkan pihaknya berhasil membuktikan dugaan kecurangan lainnya.
Seperti dari pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, hingga pernyataan buruk terhadap
kubu Prabowo - Sandiaga.
"Ke dua, misalnya 'untuk apa aparat netral' seperti yang disampaikan Pak Ginanjar," ungkap Dahnil.
"Kemudian ada lagi apa yang disampaikan oleh Mas Hasto bahwa 02 harus dilabeli dengan istilah radikal, Islam garis keras, kemudian ekstrimis, pro khilafah,"
"Kemudian ada statement juga kita harus menguasai semua lini semua level sampai dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan sebagainya,"
"Ini permufakatan awal," tegasnya.

Sebelumnya, isi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga masih menyisakan perdebatan yang sengit.
Pro dan kontra mengenai isi gugatan tersebut masih terus bergulir hingga saat ini.
Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari memberikan komentarnya terkait isi permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu pasangan calon 02, Prabowo - Sandiaga.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Feri saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (16/6/2019).
"Saya tidak mengatakan (permohonan tim 02) tidak bagus, tapi mungkin belum bagus," kata Feri.
"Faktornya mungkin karena waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan itu, sehingga permohonannya terkesan tergesa-gesa," papar Feri.
"Sehingga kalau saya baca permohonan memang masih banyak terdapat kelemahan, terutama soal sinkron dan tidak sinkronnya permohonan," imbuhnya.
Feri bahkan membeberkan bukti ketidaksinkronan permohonan tim 02.
Sebagai contoh, terkait permintaan untuk mengadakan pemungutan suara ulang, dan meminta untuk memberhentikan komisioner KPU.
"Contoh, di dalam petitum diminta, keseluruhan ya 15 itu, di antaranya misalnya meminta pemungutan suara ulang (PSU), lalu meminta diberhentikan seluruh komisioner KPU," ungkap Feri.
"Nah ini kalau semua dikabulkan, kan ada konsekuensinya."
"PSU diminta, KPU dibubarkan. Pertanyaan besarnya, siapa yang akan mengerjakan PSU? KPU-nya sudah diberhentikan semua," sambung dia.
Atas hal tersebut, Feri menilai bahwa ada yang tidak dibaca oleh pihak 02 terkait permintaannya itu.
"Ini kan butuh ketelitian tersendiri untuk melihat konsekuensi hukum yang bisa ditimbulkan dari permintaan itu," tandas dia.
• BPN Prabowo - Sandiaga Masukkan 4 Truk Berisi Alat Bukti ke MK, Lantas Dulu Katanya 12 Truk
• Perang Dagang AS Vs China Ternyata Untungkan Indonesia, Kesempatan Untuk Datangkan Investor
• Persib Bandung vs Tira-Persikabo, Jupe dan Febri Kembali dari Timnas, Robert Rene Albert Senang
• Dikabarkan Dekat dengan Calon Anggota Legislatif, Ini Respon dari Chelsea Islan Saat Dikonfirmasi
Simak videonya mulai menit ke 4.54:
Sementara itu diketahui sidang sengketa hasil Pilpres digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, tim hukum pemohon telah membacakan dalil-dalil dari sebagian materi permohonan yang diajukan.
Berikut ini 15 poin dalil-dalil yang diajukan tim Prabowo-Sandi dalam sidang:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BPN Prabowo-Sandi Klaim Berhasil Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres di MK, Apa Saja?