Lagi-lagi PNS Terjerat Kasus Narkoba di Tanjungpinang Setelah Roma Ardadan

PNS terjerat kasus Narkoba terjadi lagi pada Hady Susanto, ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Editor: Thom Limahekin
Ist
ilustrasi 

ASN Ini Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Terdakwa Simpan Sabu di Sepatu

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG- Pegawai negeri sipil (PNS) lagi-lagi terjerat kasus Narkoba.

PNS terjerat kasus Narkoba terjadi lagi pada Hady Susanto, ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Hady Susanto yang pernah terjerat kasus yang sama kini menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri Ristiani Andriani Rabu (26/6/2019).

Dalam dakwaanya Hady Susanto ditangkap oleh Polda Kepri di rumahnya, Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E nomor 36 RT 003/RW 014 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Hady Susanto diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 3,1 gram.

Ristianti Andriani menyebutkan, Hady Susanto ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus Syaferi, terdakwa lainnya yang disidang secara terpisah.

"Petugas kepolisian Polda Kepri melakukan penangkapan dan penggeledahan di Perumahan Bukit Indah Lestari.

VIDEO Detik-detik Reflek Super Mom Selamatkan Balita yang Jatuh di Gedung Bertingkat

Moms, Inilah Panduan Pemberian ASI 7 Bulan, Begini Trik Mengatur Jadwal Makan Bayi

3 Inspirasi Gaya Fashion Stylish ala Gempita Nora Marten Ini Gemesin Banget, Kecil-kecil Sudah Modis

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Kalteng Putra vs Bali United, Teco: Jangan Remehkan Lawan

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di antaranya, satu buah sepatu warna hitam yang di dalamnya terdapat bungkusan rokok," kata Ristianti.

Di dalam sepatu terdapat plastik bening yang berisi serbuk kristal yang merupakan sabu-sabu.

Tak hanya itu, ditemukan juga barang bukti 1 buah timbangan digital warna silver dari rak sepatu di dapur rumah terdakwa dan satu bungkus kotak rokok UN yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik.

Kemudian ditemukan juga satu paket sabu 2,50 gram dibungkus dengan plastik bening di dalam sepatu dan 0,60 gram sabu di dalam rak sepatu.

Hady Susanto mengakui telah mendapatkan dari Dony yang kini masih masuk daftar pencarian orang.

Sidang pun berlanjut pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Sumedi yang didampingi Majelis Hakim Anggota, Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan meminta agar pada agenda sidang pekan depan untuk dihadirkan para saksi.

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang dan empat pelaku narkoba yang diamankan, Senin (5/3/2018)
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang dan empat pelaku narkoba yang diamankan, Senin (5/3/2018) (TribunBatam/Wahib Waffa)

PNS Satpol ini nampak tenang dan santai sembari menunggu di sel tahanan sementara di PN Tanjungpinang.

Selain Hady Susanto, kasus Narkoba Roma Ardadan Julilica, PNS Pemprov Kepri yang ditangkap Polda Jambi menjadi buah bibir para pegawai lingkup Pemprov Kepri.

Pejabat eselon IV ini dikenal dengan gayanya yang mudah bergaul dan mudah berkomunikasi dengan semua orang.

Beberapa pegawai nampak hangat menceritakan sosok Roma Ardadan, penyelundup barang gelap narkotika sabu 1,3 kilogram dan ekstasi ribuan butir.

"Orangnya enak gampang bergaul. Kalau kelakuan dia seperti itu, ya kadang orang nggak nyangka."

"Tapi kalau dari gelagatnya cara ngomongnya tergantung orang mempersepsikan apa. Apakah dia pake atau memang gayanya yang seperti itu," kata seorang PNS Pemrov di kedai kopi, Tanjungpinang, Rabu (15/5/2019).

Namun terlihat dari raut wajahnya yang begitu pucat dan nampak kelelahan, menurut mereka karena Roma sendiri karena kurangnya.

 Sepak Terjang Roma Ardadan, PNS Kepri Tersandung Kasus Narkoba di Jambi, Pernah Jadi Ajudan Gubernur

 Jadwal MotoGP Prancis Live Trans 7, Marc Marquez Sebut Balapan di Sirkuti Le Mans Rumit

 Persib Tak Diperkuat Fabiano Beltrame di Laga vs Persipura, Ini yang Dilakukan Robert Rene Alberts

 Jadwal Siaran Langsung Liga 1 2019, Malam Ini PSS Sleman vs Arema FC Live Indosiar

Pegawai Setwan Kepri menjalani tes urine, Senin (11/12/2017).
Pegawai Setwan Kepri menjalani tes urine, Senin (11/12/2017). (tribun batam)

AKBP Darsono kepala BNNK Tanjungpinang mengatakan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan serta tindakan pencegahan dengan melaksanakan tes urine para pegawai PNS di Tanjungpinang.

"Sejalan dengan inpres aksi Nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba) kita laksanakan itu. Termasuk tes urine. Kalau ini lingkup provinsi nanti itu kewenangan dari BNN Provinsi," kata Darsono.

Menurut Dia, sejumlah instansi sesuai Inpres nomor 6 tahun 2018 seluruh OPD wajib memberikan laporan terkait kegiatan aksi tersebut.

Ada 6 poin dari pengembangan inpres dan tujuannya.

Pertama pencegahan melalui sosialialisi di masing-masing instansi pemerintah, Regulasi mou pemberantasan penegakan hukum dengan pihak instansi terkait, melaksanakan tes urine, masing masing OPD membentuk satgas atau relawan anti narkoba, mengawasi dan memonitor wilayah rawan narkoba dan pendataan semua kegiatan terkait aksi tersebut.

"Ada enam aksi di dalam inpres kepada para pegawai intansi pemerintah dalam komitmennya memerangi narkoba. Kalau di wilayah Pemko Tanjungpinang yang kita awasi ini secara keseluruhan di Triwulan ke dua sudah mulai semua melaporkan kegiatannya," katanya.

Semua intansi sesuai isi inpres aksi Poin ke enam wajib mendata dan membuatkan laporan kegiatan. Laporan kegiatan itu yang nantinya akan dikumpulkan.

Dikumpulkan dan dilaporkan ke pemerintahan pusat. BNN sendiri dalam aksi P4GN menjadi koordinator aksi.(tribunnews.id/wahib waffa).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved