PAN Sebut Koalisi Prabowo Sandi Berakhir saat Putusan MK, Sinyal Apa?
Wakil Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengatakan, koalisi partai pengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berakhir seiring de
TRIBUNBATAM.id- Wakil Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengatakan, koalisi partai pengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berakhir seiring dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, sinyal apa?
Wakil Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menegaskan koalisi Prabowo-Sandiaga secara resmi berakhir pada Kamis (27/6/2019).
"Bagi kami secara resmi, secara de jure, besok sudah selesai," ujar Bara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Menurut Bara, sebenarnya koalisi ini selesai setelah hari pencoblosan pada 17 April 2019.
• Jika Prabowo Kalah di MK, Fadli Zon Beber Langkah Kubu Capres 02, Jawab Isu Gabung Kabinet Jokowi
Akan tetapi, partai koalisi menghormati langkah konstitusional Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, PAN tidak mengambil langkah khusus untuk menentukan sikap baru partai. Menurut dia, setelah itu, partai koalisi bebas untuk menentukan sikap pasca-pilpres.
"Besok keputusan akan dibacakan oleh para hakim dan itu memang sudah selesai secara official. Tentu partai yang tergabung di koalisi memiliki otoritas penuh termasuk PAN untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Bara.
Menteri Bara mengatakan, PAN akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) setelah putusan MK selesai dibacakan.
Hal ini juga pernah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno.
Eddy mengatakan, arah politik partainya akan diumumkan saat Mukernas yang akan digelar 1-2 bulan ke depan.
"Kami sudah mengkaji di internal PAN dan akan membahas tahapan yang lebih formal dalam Mukernas di satu hingga dua bulan ke depan. Di situlah PAN akan menentukan ke mana arah politik ke depan," ujar Eddy.
Tebal putusan
Hakim Konstitusi akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) besok.
Pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014, putusan mencapai .5837 halaman. Sedangkan tahun ini belum diketahui berapa lembar putusan.
"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).
Dia menjelaskan, sidang beragenda pembacaan putusan beragenda tunggal, yakni hanya pengucapan putusan.
"Kalau berpegang pada praktik, tetapi saya tak tahu teknis besok yang disepakati majelis hakim."
"Biasanya yang mulia ketua MK akan membuka sidang, kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan membacakan amar putusan."
"Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu," jelasnya.
Jika merujuk pada Undang-undang MK, lanjut Fajar Laksono, putusan MK itu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.
"Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.
Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.
Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Kalau ditolak, berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan."
"Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.
Untuk pihak berperkara, pada Kamis besok, masing-masing pihak dibatasi sebanyak 20 orang.
Pihak yang berperkara adalah pemohon, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno; pihak termohon, KPU; pihak terkait, tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin; dan Bawaslu.
"Kami masih terus koordinasikan, hari ini akan kami pastikan."
"Yang penting besok pagi kita sudah kantongi tempat duduk di ruang sidang itu akan diisi siapa saja di masing-masing pihak. 20 orang masih sama seperti sidang kemarin," bebernya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
"Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," sambungnya.
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu, diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," ujarnya.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Juga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," jelasnya.
Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.
"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," terangnya.
Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.
Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.
Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.
Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.
Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Putusan PHPU Pilpres 2014 Setebal 5.837 Halaman, Tahun Ini Berapa Lembar? dan di Kompas.com dengan judul "Waketum PAN: Bagi Kami, secara "De Jure"