MA Tolak Gugatan Sengketa Administrasi Ajuan BPN, TKN: Itu Tanda Baik, BPN: MK Tidak Terpengaruh MA

Sengketa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Editor: Thom Limahekin
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (13/7/2015). 

TRIBUNBATAM.id - Sengketa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi itu yang tidak diterima oleh Mahkamah Agung diajukan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," begitu isi putusan MA, seperti dikuti TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Diketahui, permohonan BPN Prabowo - Sandiaga ditolak majelis hakim karena gugatan yang disampaikan bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Putusan tersebut lantas membuat pihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan BPN memberikan tanggapannya.

Terlebih, hari ini, Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan membacakan hasil putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Diberitakan TribunWow.com, berikut ini tanggapan kedua kubu terkait putusan tersebut.

Cara Mudah Merawat Kulit Jok Motor Aftermarket Agar Awet

Dukung Perkembangan Pariwisata, BP Batam Lakukan Pelatihan MICE Untuk Gaet Wisman

HP ANDROID 2019 - Deretan Hape Samsung Seri A Dengan Spesifikasi Keren dan Harga Di Bawah 4 Jutaan

Gunung Ulawun Muntahkan Lava dan Asap Panas Satu Kota Tertutup Abu Vulkanik, Ribuan Orang Diungsikan

 

1. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin

Mengutip Kompas.com, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni mengaku bersyukur atas hasil putusan dari MA.

Menurutnya, ini menandakan bahwa tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidaklah benar.

"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja Juli, Kamis (27/6/2019).

Raja Juli menilai putusan MA ini juga bisa menjadi pertanda baik bagi putusan sidang sengketa hasil Pilpres yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang nanti.

Raja Juli optimis, MK juga akan memutuskan hal yang sama dengan MA, yaitu akan menolak permohonan Prabowo - Sandiaga.

Meski yakin akan menang, Raja Juli tetap mengaku siap apapun hasil putusan MK nantinya.

"Yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.

Satu suara, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani juga berpendapat putusan MK akan senada dengan putusan MA.

"TKN yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA," kata Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Arsul Sani, putusan MA ini menguatkan putusan Bawaslu bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak ada.

"Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," jelas Arsul Sani.

Gedung Mahkamah Agung RI
Gedung Mahkamah Agung RI (Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir)

2. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Berbeda dengan Raja Juli dan Arsul Sani, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera justru merasa yakin kalau purusan MA tidak akan mempengaruh putusan akhir dari MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.

"Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia," kata politisi PKS ini dalam keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/6/2019).

Mardani percaya, MK tetap akan memberikan putusan yang adil dengan prinsip keadilan dan kebenaran.

Mardani juga yakin para majelis hakim MK memiliki jiwa negarawan dalam memberikan putusannya.

"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Beda Keyakinan BPN dan TKN soal Hasil MK setelah MA Putuskan Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved