Pasca Putusan MK, Harapan TKN, Yusril: Semoga Kisruh Ini Berakhir, BPN, Andre: Kami Berjuang di DPR
Awalnya Najwa Shihab sebagai pembawa acara Mata Najwa mempertanyakan harapan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf, Yusril Ihza Mahendra terkait putusa
TRIBUNBATAM.id - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) diwarnai dengan berbagai harapan baik dari kubu Joko Widodo (Jokowi) maupun Prabowo Subianto.
Kubu Jokowi dan Prabowo Subianto mengungkapkan harapan tersebut melalui masing-masing pihak saat menjadi narasumber di program acara Mata Najwa dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (27/6/2019).
Awalnya Najwa Shihab sebagai pembawa acara Mata Najwa mempertanyakan harapan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf, Yusril Ihza Mahendra terkait putusan MK.
"Dramanya akan berakhir seperti apa? Prof Yusril apa yang anda harapkan selain kemenangan?" tanya Najwa Shihab.
Yusril Ihza Mahendra berharap agar putusan MK nantinya bisa mengakhiri segala konflik yang telah terjadi.
"Saya betul-betul berharap agar putusan MK mengakhiri segala konflik di Pilpres 2019 sebab segala sesuatu harus ada akhirnya.
Jika kita tak puas dengan hal tersebut maka silahkan ketidakpuasaan itu disimpan dalam hati saja," ucap Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, apabila nantinya putusan MK dipermasalahkan maka masyarakat akan terus berkelahi dan tak ada akhirnya.
• Waketum PA 212, Asep Saripudin Perintahkan Massa Aksi Unjuk Rasa Dekati Gedung MK
• Download Free Fire Setelah Maintenance, Update Karakter Terbaru Rafael
• Ibu-ibu Jadi Korban Begal, Terjatuh Saat Motornya Ditendang: Jangan Kau Bunuh Aku Ambil Aja Keretaku
• Sejam Jelang Putusan MK, Massa Aksi Unjuk Rasa Masih Sepi di Gedung MK, Ikuti Arahan Prabowo?

"Jadi sebagai bangsa yang besar yang harus menerima putusan MK dengan jiwa yang besar. Saya pun tak mengatakan pasangan 01 itu akan menang dan masih menunggu pengumumannya," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan, yang terpenting keadaan Indonesia itu menjadi damai setelah adanya putusan MK.
"Yang penting kita damai dan tetap bersaudara, lupakan pertingkaian ini dan kita berekonsiliasi," tutur Yusril Ihza Mahendra.
Mendengar harapan Yusril Ihza Mahendra, Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade pun menanggapinya.
Andre Rosiade menilai, rekonsiliasi merupakan silaturahim untuk menurunkan tensi bukan politik dagang sapi.
Selanjutnya, Andre Rosiade mengimbau kepada pendukung Prabowo - Sandiaga agar tak datang ke MK menjelang putusan dan cukup menonton di televisi, sesuai dengan himbauan Prabowo Subianto.

"Kita mengimbau tapi bisa saja mereka melakukannya," ucap Andre Rosiade.
Andre Rosiade pun meminta agar pendukung Prabowo - Sandiaga menghadapi dengan tenang terkait putusan MK.
"Apapun putusannya nanti mari kita hadapi dengan tenang, hati sejuk dan lapang dada. Kepentingan negara dan bangsa, keutuhan NKRI di atas segalanya," beber Andre Rosiade.
Tak hanya itu, rupanya Andre Rosiade juga menuturkan janjinya yang akan berjuang di DPR setelah adanya putusan MK.
Janji tersebut dilontarkan Andre Rosiade lantaran terpilih sebagai caleg di DPR RI.
Andre Rosiade maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI itu meraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Barat (Sumbar) I.

Andre Rosiade menyingkirkan caleg DPR RI petahana yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman.
Berdasarkan rekapitulasi akhir hasil perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Barat, Andre tercatat memperoleh 133.994 suara dan lolos sebagai anggota DPR RI asal Sumatera Barat.
Terpilih sebagai caleg DPR RI, Andre Rosiade dengan bersuara tinggi menuturkan janji perjuangannya di Senayan.
"Janji saya sebagai politisi terpilih DPR RI, saya akan tuntut pertama untuk mengaudit hasil investigasi DPT, ke dua untuk mengurangi Pemilu maka masa jabatan Presiden Indonesia cukup satu kali periode," cetus Andre Rosiade.
Andre Rosiade menegaskan, janjinya tersebut akan diperjuangkannya di DPR RI setelah resmi dilantik sebagai legislatif.
"Itu PR (red: pekerjaan rumah) saya sebagai anggota DPR, saya akan berjuang di parlemen nanti," aku Andre Rosiade.
KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih
Putusan MK yang dibacakan Kamis hari ini akan dipakai KPU untuk melangkah ke tahapan Pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan dikeluarkan.
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan setelah hari itu."
"Apakah hari Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Artinya, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Namun, hal itu akan dilakukan apabila MK menolak permohonan gugatan pemohon.
Dalam hal ini, pemohon adalah tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pilpres 2019.
Dikutip dari Kompas.com, jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.
"Kalau berkaitan dengan MK mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolahan suara dengan mengukuhkan keputusan KPU, ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.
Selain itu, KPU juga akan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda tunggal penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak, demikian dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.
Di antaranya para peserta Pilpres 2019, peserta Pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, serta perwakilan dari pemerintah.
"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."
"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.
Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU, ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.
Diketahui, ada 15 petitum yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 oleh tim Prabowo - Sandiaga.
Di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019; menetapkan Prabowo - Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Ini videonya:
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Setelah Putusan MK, Yusril Berharap Akhiri Konflik, Andre Rosiade Janjikan Perjuangan di DPR