Janji Kampanye Jokowi di Kepri Bangun Jembatan Batam Bintan, Ini Jawaban Wagub Kepri Isdianto
Janji kampanye Jokowi di Kepri, legalitas Kampungtua dan Jembatan Batam Bintan, kapan terealisasi?
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Janji Kampanye Jokowi di Kepri Bangun Jembatan Batam Bintan, Ini Jawaban Wagub Kepri Isdianto.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Minggu (30/6/2019).
Jokowi jadi presiden terpilih setelah mengalahkan Prabowo dalam Pilpres 2019.
Penetapan itu menyusuli keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Dengan begitu, tinggal setahap lagi Jokowi dan Ma'ruf akan resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI selanjutnya periode lima tahun yang akan datang, 2019 - 2024.
• Kaesang Pangarep Iseng Komentari Foto Jokowi Bareng 5 Wanita Perkasa, Adik Gibran Mengadu ke Iriana
Di antaranya, soal pembangunan Jembatan Batam - Bintan (Babin).
Jembatan yang menghubungkan dua daerah di Kepri ini memang telah lama digadang-gadang akan dikerjakan.
Namun sampai saat ini belum juga terealisasi. Masyarakat Kepri juga sudah lama menantikan pembangunan jembatan ini.
"Siapa setuju Jembatan Batam - Bintan dibangun?
Minggu depan kita kirim tim untuk mengecek. DED (Detailed Engineering Design) segera dibuat," ujar Jokowi, saat kampanye terbukanya di lapangan parkir Stadion Temenggung Abdul Jamal, Batam, Kepri, waktu itu.
Sebentar lagi, Jokowi akan resmi menjadi Presiden RI.
Lantas bagaimana dengan janjinya? Wakil Gubernur Kepri, Isdianto meyakinkan, Jembatan Batam - Bintan akan terealisasi dalam waktu dekat.

"Anggarannya kan dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara), 2020-lah," kata Isdianto, Sabtu, usai menghadiri konfrensi daerah dan konfrensi cabang PDI Perjuangan se-Provinsi Kepri, Sabtu (29/6/2019) di Hotel Harmoni One, Batam, Kepri.
Pemerintah Provinsi Kepri, lanjutnya, pasti berharap pembangunan jembatan bisa dikerjakan. Tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat lagi.
"Supaya ekonomi kita bergairah," ujarnya singkat.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak juga meyakinkan hal serupa.
Dikatakan, Jembatan Babin pasti akan dikerjakan, mekanismenya lewat APBN di tahun mendatang.
"Seorang presiden kalau punya visi dan misinya begitu (bangun Jembatan Batam - Bintan), pasti dikerjakan. Tapikan ada prosesnya, DED-nya lagi," kata Jumaga.
Dari DPRD Kepri, juga akan mendorong dan menindaklanjuti janji Jokowi itu, agar pembangunan Jembatan Babin bisa segera dikerjakan.
Jembatan ini dinilai punya peran penting.
"Jembatan ini sebagai sentra penghubung antara pulau yang satu dan lainnya. Bintan dan Tanjungpinang akan semakin ramai dikunjungi orang nanti," harap Jumaga.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah I Kepri, Endry Z Djamal mengatakan, terkait pembangunan Jembatan Babin, prosesnya bisa dibilang masih panjang.
Pemerintah daerah setempat diminta menyiapkan feasibility study (fs), soal jembatan yang menjadi penghubung antara Batam dan Bintan.
Lantaran ada perubahan rute jembatan.
"Yang awalnya langsung dari Batam ke Bintan, tapi ini melewati dua pulau. Jadi harus ada feasibility study yang harus dilaksanakan," kata Endry, Senin (27/5).
Di samping itu, ada beberapa persyaratan yang masih kurang dan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR), diminta supaya kekurangan dilengkapi.
Kemen PU PR lanjutnya, masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan percepatan proses.
Endry juga belum bisa memastikan, kapan fs selesai.
Kewajiban melakukan fs ada di Pemda. Kendati begitu, dia mengatakan ke depan untuk pembangunan jembatan ini, semua pihak harus satu suara.
"Kita harus satu suara, satu pembahasan. Kalau memang jembatan ini dibutuhkan untuk ketahanan pangan, mau tidak mau kita buat," ujarnya.
Kampung tua
Selain Jembatan Babin, Jokowi juga berjanji untuk memberikan legalitas terhadap kampung tua di Batam.
Belum lama ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil datang ke Batam.
Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti percepatan legalitas kampung tua.
Ada 37 titik kampung tua di Batam yang akan dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dengan begitu, masyarakat yang telah mendiami tanahnya secara turun-temurun di kampung tua, bisa mendapatkan legalitas, berupa hak milik.
Langkah percepatan ini, disikapi Wali Kota Batam, Rudi dengan melakukan road show ke 37 titik kampung tua di Batam.
Road show dimulai dari kampung tua di Batu Merah, kemudian lanjut ke kampung tua Tanjunguma, kampung tua di Panau, Nongsa, dan beberapa titik lainnya.
Dia memberikan sosialisasi kepada masyarakat kampung tua setempat, untuk penyelesaian legalitas kampung tua.
Wali Kota Batam, Rudi mengakui waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan di kampung tua, terbatas.
Proses itu harus sudah diselesaikan sebelum lahan masyarakat yang sudah didiami secara turun-temurun diberikan legalitas oleh pemerintah.
Makanya, Pemerintah Kota Batam bersama pihak terkait lainnya, berupaya bergerak cepat.
Rudi mengatakan, momentum penyelesaian legalitas kampung tua di Batam harus segera dimanfaatkan.
"Kita dikasih limit waktu 1 bulan.
Waktu kita hanya sampai awal Oktoberlah semua selesai," kata Rudi, saat kegiatan halalbihalal dan sosialisasi penyelesaian legalitas kampung tua di kampung tua Tanjunguma, Kamis (27/6) malam.
Rudi meminta kerja sama dari masyarakat kampung tua untuk penyelesaiannya.
Dia mengatakan ada dua persoalan yang terjadi di kampung tua.
Pertama, lahan di kampung tua itu memang milik sendiri.
Rudi memberikan pemahaman, sebagaimana perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mereka yang diberikan legalitas hak milik hanyalah yang memiliki rumah di atas lahan kampung tua.
Sedangkan masyarakat yang tinggal di tanah bukan hak miliknya, Rudi meminta hal itu segera diselesaikan dengan pemilik lahan.
Untuk masyarakat kampung tua yang tinggal di darat, akan diselesaikan persoalannya.
Begitupun yang tinggal di laut. Hanya saja, Rudi meminta masyarakat kampung tua yang tinggal di atas laut tidak menuntut hak yang sama.
Karena terhadap mereka, tak akan diberikan hak milik melainkan hak guna bangunan (HGB). (tribunbatam.id/dewiharyati)