Sanksi Untuk ASN Selingkuh, Bisa Diturunkan Dari Jabatan Hingga Dipecat Secara Tidak Hormat
ASN ketahuan selingkuh bisa mendapatkan sanksi dipecat secara tidak hormat. selain itu mereka juga bisa diturunkan jabatannya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Heboh kasus ASN yang dilaporkan Suaminya Selingkuh dan saat ini tengah berbadan dua.
Diketahui, ASN Selingkuh ini berasal dari daerah Tulungangung.
Ia kemudian dilaporkan oleh suaminya ke polisi karena sang sumi tidak tahan lagi hidup dengan sang istri yang merupakan seorang pegawasi ASN di Tulungngagung.
HSY (40), inisial seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkab Tulungagung dilaporkan ke polisi oleh suaminya, MK (45).
Warga Kecamatan Ngantru ini dituding telah melakukan perzinahan dengan RAS (40), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
• Juventus Dikabarkan Resmi Gaet Matthijs De Ligt, Tergoda Rayuan Cristiano Ronaldo?
• Kisah Pilu Jesika, Bocah 10 Tahun Asal Koto Padang yang Hidup Sebatang Kara di Malaysia
• Han Seo Hee Blak-blakan, Sebut Artis YG Entertainment Banyak yang Pakai Narkoba
• SB Tobindo Express Buka Rute Siantan-Jemaja, Pengelola Optimis Dengan Adanya Rute Baru Ini
Perilaku HSY yang berselingkuh dengan RAS sudah diketahui suaminya pada awal 2018.
Sangsi Untuk ASN Selingkuh
Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Kopri) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa hal penting tersebut menurutnya harus selalu menjadi "kompas" dan dilaksanakan oleh para PNS.
Selanjutnya segala bentuk pengetahuan dan informasi yang disampaikan dalam sosialisasi nantinya dapat ditularkan kepada sesama pegawai lainnya.
• Komentar Dewi Perssik Jadi Sorotan, Vanessa Angel Ucapkan Terima Kasih Sambil Pamer Foto Semnringah
• Gramedia Gelar Pameran Back To School, Sediakan Parcel dan Perlengkapan Sekolah
• Hasil MotoGP 2019 - Maverick Vinales Juarai GP Belanda, Marc Marquez Posisi 2 Disusul Quartarato
Antara lain PNS yang melangsungkan pernikahan termasuk berstatus janda atau duda wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat selambat-lambatnya 1 tahun setelah penikahan berlangsung.
Aturan perceraian, serta pembagian gaji yang diatur untuk penghidupan istri dan anak bila perceraian atas kehedak PNS pria.
Namun apabila perceraian atas kehedak isteri maka tidak mendapatkan bagian penghasilan.
Dalam PP ini juga PNS dilarang selingkuh, melakukan pernikahan siri, atau “kumpul kebo”. Apabila terbukti sanksinya bisa sampai pemecatan secara tidak hormat.
“Apabila (PNS) ketahuan dan diketahui oleh atasan langsung serta mendapatkan laporan perihal nikah siri, maka atasan harus memanggil yang bersangkutan untuk kemudian diperiksa,” jelas narasumber.
Jika kemudian terbukti bersalah, maka oknum PNS atas rekomendasi BKD dan Inspektorat Wilayah dapat disanksi berupa penurunan pangkat atau golongan selama 3 tahun, penghapusan jabatan menjadi staf hingga diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi tersebut berlaku bagi PNS pria maupun wanita.
Untuk PP 53/2010 dipaparkan tentang sanksi jika PNS tidak memberitahukan perkawinan pertama secara tertulis kepada pejabat, syarat-syarat perceraian, melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari pejabat.
Kemudian beristri lebih dari seorang tanpa izin pejabat, melakukan hidup bersama tanpa ikatan, tidak melaporkan perceraian. Tidak melaporkan perkawinan kedua, ketiga, keempat berikut menolak pembagian gaji akibat perceraian.
Selingkuh Hingga Hamil
Seorang wanita yang bekerja sebegai Aparatur Sipir Negara (ASN) dilaporkan ke Polisi oleh suaminya.
Ia dilaporkan atas perzinaan. Pasalnya, wanita ini sekarang sedang berbadan dua alias Hamil dengan selingkuhannya.
HSY (40), inisial seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkab Tulungagung dilaporkan ke polisi oleh suaminya, MK (45).
Warga Kecamatan Ngantru ini dituding telah melakukan perzinahan dengan RAS (40), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Perilaku HSY yang berselingkuh dengan RAS sudah diketahui suaminya pada awal 2018.
• Kekalahan Persib Bandung atas Bhayangkara FC Catatkan Rekor Buruk Maung Bandung Dikandang
• Fun Bike HUT Bhayangkara ke-73 di Tanjungpinang Seru, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah
• Hasil Badak Lampung FC vs Bali United FC, Spasojevic Cetak Gol, Bali United Unggul di Babak Pertama
• Terungkap Penyebab Perkelahian 2 Kelompok Pemuda Antar Daerah, Satu Orang Tewas Menggenaskan
Namun, hubungan HSY dan MK kembali bermasalah, hingga HSY pamit keluar rumah dan tinggal di rumah orangtuanya.
Ternyata diam-diam, HSY tinggal di Desa Rejoagung, Kecamatan kedungwaru, kabupaten Tulungagung.
Hingga akhirnya MK mendapat laporan dari teman HSY, bahwa istrinya itu tinggal serumah dengan RAS.
“Dari laporan suaminya, dia tahu istrinya ini kembali selingkuh dengan orang yang sama,” terang kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Ipda retno Pujiarsih, Minggu (30/6/2019).
• Terungkap, Ini Identitas Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota TNI Kopda Lucky
• Gowes Bareng Spesial HUT Bhayangkara ke-73, Polres Karimun Tebar Hadiah Bejibun
• LINK Live Streaming MotoGP Belanda 2019, Mampukah Valentino Rossi Taklukkan Sirkuit Assen?
• Oknum Polisi Diduga Melakukan Penganiayaan Pada Seorang Wanita, Korban Alami Patah Tulang
Bahkan karena hubungannya dengan RAS, HSY kini tengah hamil.
Setelah memastikan HSY kembali berselingkuh dengan RAS, MK melapor ke Polres Tulungagung, Jumat (28/6/2019) pukul 10.00 WIB.
Saat ditanya mengenai status kepegawaian HSY, Retno mengakui sebagai HSY adalah ASN di RSUD dr Iskak.
“Kalau soal hamil, kami belum pastikan berapa bulan,” sambung Retno.
Laporan perzinahan hanya bisa diproses atas laporan suami atau istri pelaku.
Dalam perkara ini, MK melaporkan HSY sekaligus RAS yang dituding pasangan selingkuhnya.
Penyidik UPPA masih melakukan penyelidikan, untuk menuntaskan laporan MK.
Plt Kadis Sosial Dipecat, Sang Istri Melapor ke Polda Jatim
Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akhirnya memberhentikan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subianto dari jabatannya dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan itu diambil setelah tim Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kota Pasuruan dan beberapa orang yang masuk dalam tim bentukan Pemkot Pasuruan melakukan pulbaket dan puldata atas kasus yang menyeret Nila Wahyuni Subianto.
Seperti yang diberitakan Surya sebelumnya, Titik Purnomosasi (52) melaporkan suaminya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro atas dugaan berselingkuh dengan Plt Kadinsos Kota Pasuruan ke Ditreskrimum Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Titik melaporkan suaminya yang berstatus PNS itu sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Fendy Krisdiyono menjelaskan surat pencopotan dan pemberhentian secara hormat terhadap Nila Wahyuni Subianto itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 dan PP nomor 53 tahun 2010.
"Kalau sampai dipecat berarti ada indikasi kesalahan. Dan itu sudah ditemukan oleh tim. Tapi, materi apa yang menjadi unsur kesalahan yang bersangkutan, saya tidak tahu, karena keputusan itu sifatnya rahasia," katanya.
Ia menjelaskan, Nila resmi diberhentikan dari PNS dan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 mendatang.
Meskipun diberhentikan dari PNS, Nila masih akan mendapatkan tunjangan pensiun.
"Karena usianya sudah 50 tahun dan masa kerja menjadi PNS lebih dari 20 tahun maka NWS masih berhak untuk menerima pensiun," Ujar Fendy.
Sementara itu, saat diwawancarai Surya beberapa waktu lalu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto mengaku tidak mengetahui laporan yang dilakukan oleh istrinya, Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Titik Purnomosari di Polda Jawa Timur.
"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila, kepada wartawan di kantornya.
Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu.
Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.
"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu - waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar. Ia tidak menanggapi terkait kabar itu.
Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Terbukti Selingkuh, PNS Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat, https://kaltim.tribunnews.com/2015/06/23/terbukti-selingkuh-pns-bisa-dipecat-secara-tidak-hormat.