Ingat Yaa, Begini Cara Bedakan Hape Resmi dan "BM" Sebelum Membeli
Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, agar jasa purna jualnya lebih terjamin.
TRIBUNBATAM.id - Membeli smartphone bisa melalui banyak tempat, mulai dari gerai distributor resmi (Erafone, Global Teleshop, dll), gerai vendor resmi (Mi Store, Samsung Store, Oppo Store, dll), gerai yang bertebaran di pusat perdagangan elektronik, layanan e-commerce, maupun toko online yang menjajakan jualannya via media sosial (Instagram, Facebook, dll).
Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, agar jasa purna jualnya lebih terjamin.
Kendati begitu, ada beberapa pertimbangan yang membuat sebagian orang membeli perangkat ilegal/ black market (BM) dari gerai non-resmi, salah satunya karena harga yang relatif murah.
Pertimbangan lainnya adalah embel-embel “garansi resmi” yang biasanya tertera pada kemasan produk. Klaim itu bisa benar, tetapi tak jarang merupakan modus penipuan dari gerai non-resmi, baik yang berbentuk toko fisik maupun online.
Calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi. Padahal, klaim tersebut kini bisa dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui situs sertifikasi.postel.go.id.
Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”. Anda akan menemukan sebuah kolom. Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone. Jika nomor sertifikatnya sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia. Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.
Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik. Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.
E-commerce tertentu semacam Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi. Pada proses pengecekan itu, Anda bisa mengembalikan smartphone yang dibeli jika ternyata tak tersertifikasi.
Sistem validasi IMEI ditargetkan April 2018
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) dan Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) tampaknya semakin gencar melawan peredaran smartphone BM.
Langkah lebih lanjut dari pengecekan sertifikasi ini adalah pengecekan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Jika nomor sertifikasi membedakan tiap jenis smartphone, maka nomor IMEI membedakan tiap unit smartphone hingga lebih spesifik.
Pemerintah menargetkan sistem validasi IMEI smartphone beroperasi pada April 2018.
Sistem itu akan dikelola oleh Kemenperin, dan bisa diakses online. Masyarakat bisa mengecek IMEI smartphone sebelum membeli. Jika tidak terdaftar, artinya produk itu ilegal berada di Indonesia.
“Jadi, teknisnya kalau IMEI tidak terdaftar, maka tidak bisa digunakan di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto sebagaimana dihimpun KompasTekno, Kamis (22/2/2018), dari PressRelease.id.
20.000 smartphone BM dimusnahkan
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan 20.545 unit smartphone ilegal.
Ponsel-ponsel itu didapat dari kasus penyelundupan selama enam bulan terakhir, yang mayoritas adalah jenis iPhone dan Xiaomi. Lokasi penyitaan ponsel-ponsel tersebut adalah di Jakarta, Mataram (Nusa Tenggara Barat), Tanjung Perak (Surabaya), Batam, Entikong (Kalimantan Barat), dan Bali.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan, nilai ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar. Masing-masing kementerian, mulai dari Kominfo, Kemenperin, dan Kemenkeu, telah bersinergi untuk memberantas operasi penyelundupan smartphone BM. Diharapkan pelan-pelan akan menuai hasil yang diharapkan.
Mulai Agustus 2019 Hape BM Bakal Diblokir Lewat Nomor IMEI
Meski terus diperketat, di Indonesia masih banyak beredar ponsel BM (Black Market) alias ilegal.
Ponsel seperti itu masuk secara tidak resmi atau mengakali aturan, dan tidak membayar pajak.
Ponsel BM seperti itu memberikan kerugian bagi pembeli maupun pemerintah.
Bagi pembeli, ponsel BM tidak memberikan kualitas produk yang terjaga, serta tidak memberi perlindungan garansi yang optimal.
Bagi pemerintah, ponsel BM tentu tak adanya pemasukan pajak yang sesuai aturan, serta meningkatkan nilai impor dalam jumlah besar.
Maka pemerintah terus berupaya menekan peredaran ponsel ilegal di pasaran.
• Begini Cara Mudah Pantau Pemakaian Hape Oleh Anak Lewat Aplikasi Ini
• Begini Cara Menonaktifkan Iklan Menganggu di Hape Xiaomi, Terbukti Berhasil!
• HP ANDROID TERBARU 2019 - Dirilis 2 Juli, Inilah Spesifikasi Lengkap Xiaomi Mi CC
Dengan langkah itu, pemerintah melindungi kepentingan industri dan konsumen dalam negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang mengembangkan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi produk ponsel melalui verifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemperin Janu Suryanto mengatakan, peraturan tentang penerapan IMEI dalam waktu dekat akan diresmikan.
"Tujuannya agar tidak ada lagi black market dan ponsel ilegal," kata Janu, Jumat (21/6) pekan lalu.
Menurut dia, penggodokan aturan ini terbilang rumit agar implementasi di lapangan nantinya bisa berhasil.
Maklum, berkaca dari pengalaman pengaturan SIM card, Janu ingin memastikan beleid tersebut tidak diserang balik oleh masarakat.
"Mesin-mesin sudah siap dan diharapkan Agustus nanti sudah siap dipasang dan IMEI palsu bisa langsung diblok," ucap dia.
Seperti kita ketahui, nomor IMEI ini menjadi semacam 'identitas KTP' untuk tiap ponsel, yang nomornya berbeda untuk setiap ponsel yang beredar.
Melindungi industri nasional
Janu juga menjamin kebijakan IMEI ini tidak merugikan privasi konsumen atau memata-matai konsumen.
Sebab, tujuan utamanya adalah melindungi industri dalam negeri.
"Kemperin bekerjasama dengan Kominfo dan Kemdag untuk hal ini," jelas dia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik L. Karosekali mendukung aturan IMEI segera terbit.
Pasalnya, produsen dalam negeri selama ini sudah mengeluhkan adanya produk impor ilegal di pasaran.
"Bahkan tahun ini saya dengar impor ilegal tembus di bea cukai. Masih banyak penyelundup di lapangan," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (21/6).
AIPTI mengharapkan kebijakan IMEI bisa menjadi landasan agar impor berkurang.
Menurut dia, hal ini selaras dengan kemauan pemerintah untuk menumbuhkan industri dalam negeri selain lewat adanya aturan tingkat komponen dalam negeri.
Dari data 2017, produksi ponsel dalam negeri mencapai 60,5 juta unit dan impor mencapai 11,4 juta unit.
"Dari data yang sudah diolah AIPTI, jumlah impor periode Januari-Juni 2018, handphone mencapai 3,8 juta unit, komputer tablet dan genggam sebanyak 39.475 unit," terang Hendrik. (Eldo Christoffel Rafael)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bedakan Smartphone Resmi dan "BM" Sebelum Membeli", https://tekno.kompas.com/read/2018/02/22/14480067/cara-bedakan-smartphone-resmi-dan-bm-sebelum-membeli.