BERITA YOGYAKARTA
Menyamar Pakai Baju Koko & Peci, Copet Perempuan Ini Beraksi di Acara Pengajian, 1 Jam Dapat 7 HP
Seringnya ada kejadian jamaah pengajian kehilangan ponsel dan dompetnya membuat Polsek Godean mengetatkan penjagaan
Menyamar dengan Pakai Baju Koko dan Berpeci, Copet Perempuan Ini Beraksi di Acara Pengajian, 1 jam dapat 7 handphone
TRIBUNBATAM.id, BANTUL - Seringnya ada kejadian jamaah pengajian kehilangan ponsel dan dompetnya membuat Polsek Godean mengetatkan penjagaan.
Petugas Unit Reskrim Polsek Godean menangkap seorang copet perempuan yang menyamar jadi jamaah laki-laki dalam pengajian akbar di Sidomoyo Godean, Sabtu (29/6/2019) .
Tersangka adalah Dewi Pratiwi (26) warga Kasihan Bantul, Saat beraksi ia menyamar dengan menggenakan kemeja koko putih dan peci putih layaknya jamaah laki-laki.
• Video dan Lirik Lagu NOAH - WANITAKU, Lagu yang Sedang Trending di YouTube
• BERITA SEMEN PADANG, Hadapi 3 Laga Kandang Beruntun di GHAS, Kabau Sirah Incar Kemenangan Pertama
• Derita Persib Bertambah, Setelah Kalah vs Bhayangkara FC, Persib Kini Didenda Rp70 Juta Gegara Botol
• Copa America 2019 - Head to Head Brazil vs Argentina & Kehebatan Lionel Messi Bagi Pemain Brazil

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Darban yang mewakili Kapolsek Godean AKBP Herry Suryanto menjelaskan, meski perempuan namun tersangka ini cukup lihai dalam beraksi.
"Tersangka ini datang sekitar pukul 19.00 dan satu jam kemudian kita berhasil amankan. Dalam satu jam saja dia sudah mendapatkan tujuh ponsel dan satu dompet," jelasnya Senin (1/7/2019).
Tersangka menyasar kerumunan warga yang tengah berjalan ke lokasi pengajian.
Ia memanfaatkan kondisi berdesak-desakan, sembari tangannya menyambar barang-barang berharga milik jamaah perempuan.
"Saat itu berdesak-desakan, para jamaah yang semua perempuan tidak terasa ketika dirogoh saku atau tasnya oleh tersangka," paparnya.
Dewi tak bisa mengelak, ketika polisi meminta panitia untuk mengumumkan berita kehilangan, dan korban yang merasa barangnya hilang berbondong-bondong ke Polsek Godean untuk mengidentifikasi barang yang dicuri tersangka.
• Ibunya Sibuk Urus Bayi, Bocah 2 Tahun Jatuh ke Kandang Buaya Piaraan Keluarga, Nasibnya Mengenaskan
• Heboh Kakak Nikahi Adik Kandung, Ini Dampak Buruk Pernikahan Sedarah & Aturan Hukumnya di Indonesia
• Awalnya Hervina Tak Curiga Suami Dekat dengan Adik Bungsunya, Kaget Saat Lihat Video Mereka Nikah
"Ternyata benar, ponsel dan dompet itu milik jamaah di sana," ucapnya.
Petugas pun melakukan pendalaman kasus, dan mendapat keterangan bahwa ini bukan pertama kalinya Dewi beraksi. Dewi ini mendapat ilmu mencopet dari almarhum ayahnya.
"Jadi dia diajarkan mencopet dari bapaknya. Dulu kalau mencopet berdua. Tapi bapaknya juga sempat berpesan untuk tidak mencopet di wilayah Jogja," bebernya.
Sasaran tersangka adalah event-event besar seperti sedekah laut di Cilacap, pacuan kuda di Kebumen, saat pasar malam di Solo.
Setelah ayahnya meninggal lima tahun lalu, ia pun beraksi sendiri.
"Kalau dari keterangannya, tersangka ini sudah mencopet sejak masih SMP," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Dewi mengaku mencopet untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Anak ke 10 dari 13 bersodara ini dalam kesehariannya membantu kakaknya berjualan buah di pasar.
Ia mengaku melanggar larangan bapaknya untuk mencopet di wilayah Yogyakarta.
"Mencopet buat hidup. Karena saat itu ramai, jadi ke sana (ke pengajian*red)," ujarnya saat diinterogasi petugas.
Sementara itu Kapolsek Godean AKBP Herry Suryanto, membenarkan bahwa pihaknya sering mendapat pelaporan warga yang menjadi korban pencopetan.
Dan karena besarnya acara saat pengajian akbar kemarin, maka pengamanan pun dilakukan secara ketat dengan melibatkan personel Polres Sleman, Polsek Godean, dan dibantu Banser.
"Pengalaman yang sudah-sudah, sewaktu pengajian berlangsung banyak kejadian pencurian atau pencopetan. Biasanya HP atau uangnya hilang," jelas Kapolsek.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengamanan secara tertutup dikerumunan para jamaah.
Pengamanan tertutup yakni menyebar anggota yang tidak mengenakan pakaian dinas kepolisian.
Atas perbuatannya, Dewi pun diganjar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(nto)