Satreskrim Polres Tanjungpinang Akan Gelar Perkara Kasus Boby Jayanto, Penjelasan Efendri Ali?
Buntut panjang pidato Bobby Jayanto yang disebut berbau rasis ini telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Buntut panjang pidato Bobby Jayanto yang disebut berbau rasis ini telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Satreskrim Polres Tanjungpinang pun segera melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk menentukan nasib Boby Jayanto.
Tentunya setelah proses penyidikan dengan melengkapi alat bukti cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Apakah bakal menjadi tersangka atau tidak Polres masih melakukan proses penyidikan.
Setidaknya ada 9 saksi pun telah diperiksa.
• Pengin Beli Mobil Baru? Inilah Pilihan Daftar Harga Mobil Baru Di bawah Rp 120 Juta
• Komandan Koarmada I Laksamana Muda Yodo Margono Janjikan Rumput Laut Petani Dimuat di Kapal Perang
• LinkAja Resmi Diluncurkan, Begini Respon Go-Pay
• Ratusan Karateka Berkumpul di Karimun, Rebut Kejuaraan Karate Karimun Open Championship 2019.
"Ada 9 saksi yang kita periksa.
Kita akan lanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan ahli pidana," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali dikonfirmasi kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (4/7/2019).
Status Bobby Jayanto saat ini masih menjadi saksi meskipun status kasusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Setelah proses pemeriksaan saksi selesai maka pihaknya baru akan melakukan gelar perkara penetapan status Boby Jayanto.
"Nanti setelah periksa saksi akan kita gelar perkara," ungkap Efendri Ali. (tribunbatam.id/wahib waffa)
