Begini 4 Tips dari Polri untuk Hindari Fintech Ilegal, Waspadai Penyebaran Data Pribadi
Financial Technology (fintech) atau pinjaman online jumlahnya sangat banyak di era digital seperti saat ini.
TRIBUNBATAM.id - Financial Technology (fintech) atau pinjaman online jumlahnya sangat banyak di era digital seperti saat ini.
Masyarakat merasa terbantu dengan kemudahan akses fintech atau pinjaman online tanpa harus bersusah payah seperti mengurus pinjaman dengan cara konvensional.
Kemudahan akses tersebut dimandaatkan pembuat fintech ilegal untuk menggaet calon korban dengan iming-iming kemudahan transaksi.
Menjamurnya fintech ilegal ini sempat menjadi kasus cukup besar beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Penyidik Eksekutif Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Kombes Pol Rizal Syahman Radi memberikan tips bagaimana menghindari fintech ilegal.
1) Selektif
Sebelum memasukkan data dan memproses pinjaman online, konsumen hendaknya teliti dalam memilih fintech.
Hal pertama yang harus dilakukan peminjam, kata Rizal, adalah memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
"Fintech legal harus terdaftar di OJK. Karena akan mendapat pengawasan langsung dari OJK," kata Rizal saat menghadiri acara sosialisasi satgas waspada investasi, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, kini banyak aplikasi pinjaman online yang tidak ada izin dan tak berada di bawah naungan OJK.
Aksi POLISI KOBOI Medan Brigadir MT, Umbar Tembakan 2 Kali Keluar Tempat Hiburan Malam Diduga Panik |
![]() |
---|
Tampang Pembunuh Pengusaha Blitar, Ternyata Sempat Lakukan Keanehan Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
LAGI Polisi Koboi Umbar Tembakan, Brigadir MT Minum Bersama Briptu FG di De Tonga |
![]() |
---|
Kalau ‘Mr P’ Pasangan Kecil, Coba 6 Gaya Posisi Bercinta Ini, Bisa Bikin Ketagihan! |
![]() |
---|
Wanita 21 Tahun Jual Diri Sedang Hamil Tua, Curhat Status Janda Muda 2 Balita Terjerumus Jadi PSK |
![]() |
---|