Diingatkan Jangan Suka Selingkuh, Tukang Ojek Bacok Anggota TNI dengan Pedang, Begini Kejadiannya
Anggota Kostrad TNI bernama Heri Triyanto (34) dibacok oleh seorang warga setelah mengingatkan untuk tidak selingkuh. Begini kejadiannya
Nisan juga mengatakan, bahwa pelaku sudah sering diingatkan untuk tidak datang menemui Iyam lagi.
Namun, peringatan yang warga berikan kepada Otong tidak pernah dipedulikan.
"Sering, dibilang jangan datang lagi, tapi terus datang," ucap Nisan.
Saat penangkapan, pihak kepolisian menyebut tidak ada tanda-tanda, bahwa Otong sedang mabuk atau menggunakan obat-obatan.
Atas perbuatannya Otong terjerat pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Otong diancam dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya atas perbuatan yang ia lakukan.(*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Tukang Ojek Bacok Anggota TNI dengan Pedang, Begini Kisahnya