BATAM TERKINI
Ngaku Order Barang Lewat Gambar, Pengusaha Pembeli Limbah Plastik: Yang Kami Impor Itu Bukan Sampah
Pengusaha yang mengimpor limbah plastik dan kini diamankan karena ada sebagian yang mengandung limbah B3 menolak disebut mengimpor sampah.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perwakilan pengusaha yang mengimpor limbah plastik dan kini sedang jadi perhatian karena ada 38 kontainer yang mengandung limbah B3, menolak disebut telah mengimpor sampah.
Menurutnya, barang yang diimpornya dari luar negeri itu merupakan bahan baku untuk industri.
Hal itu terungkap saat pertemuan antara Pemko Batam, Pemerintah Provinsi Kepri, Komisi VII DPR RI, BP Batam dan pengusaha pengimpor skrap plastik di Gedung Graha Kepri, Jumat (5/7/2019).
"Yang kami impor itu bukan sampah, tapi bahan baku. Bicara istilah ini memang agak rumit. Tapi bagi kami, bahan baku itu yang bisa diolah dan punya nilai ekonomi," kata Marthen Tandirura yang mengaku dari perwakilan PT Tan Indo Sukses.
Ia lagi-lagi menegaskan, jika barang yang diimpor itu untuk kegiatan industri.
Skrap plastik itu diolah lagi menjadi barang jadi. Dikatakan, mestinya pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri untuk industri.
Namun karena ketersediaan bahan baku dalam negeri tidak mencukupi, makanya mereka impor.
• Semua Berstatus Residivis, Simak Sejumlah Fakta Penangkapan 6 Pelaku Jambret dan Begal di Batam
• Bukan di Jalan Lama, Ini Usulan Jalur Tol Pembuka Akses Batuampar - Mukakuning - Bandara Hang Nadim
• Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Tahun Ini Sebanyak 13.045 Orang, JCH Tertua dan Termuda dari Batam
"Mekanismenya sudah diatur di Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang tata cara impor. Karena ini termasuk barang lartas (larangan terbatas). Kami mengikuti prosedur yang ada. Kami masukkan secara resmi. Ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Untuk teknis impor barangnya, mereka mengaku belum melihat barang yang akan diimpor itu secara langsung.
Dalam hal ini, negara lewat kerjasama operasi Sucofindo dan surveyor Indonesia yang mengecek barang tersebut.
Apakah sesuai dengan ketentuan di Permendag No.31 Tahun 2016 atau tidak.
"Kalau setelah dicek, ternyata tak bisa, ya tidak jadi. Kami membayar setelah dinyatakan clear. Ada laporan surveyor (LS) yang dikeluarkan. Kami, tak lihat sendiri barang itu. Untuk dokumennya, kita lengkapi semua. Baru barang itu bisa datang ke sini," kata Marthen.
Hal serupa juga disampaikan Direktur Utama PT Royal Citra Bersama, Suhardi alias Amin.
"Kami tak ngerti barang itu. Kami order berdasarkan gambar saja. Kami bayar barang itu berdasarkan acc (persetujuan) dari Sucofindo kalau barang itu clear," kata Amin.
Pada kesempatan itu, Marthen Tandirura yang juga Sekjen Asosiasi Export Import Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) Batam, juga meminta agar persoalan sampah plastik di laut dan sungai, agar jangan dihubungkan dengan kegiatan produksi mereka.
"Sampah di laut dan darat itu penanganannya terpisah. Prinsipnya kalau bahan baku ada di dalam negeri dan memenuhi kriteria industri, tak mungkin kami beli lebih mahal dari luar negeri," kata Marthen.
Fakta-fakta Terkait 65 Kontainer Limbah Plastik
Sebelumnya diberitakan, setelah melewati uji laboraturium, ternyata 38 Kontainer Limbah Plastik mengandung B3 atau Limbah Berbahaya.
Kasus Limbah Plastik Ini sebelumnya memang sempat menghebohkan kota Batam.
Apalagi sederet nama besar juga terbawa-bawa dalam kasus ini.
Tribun merangkum bebrapa fakta kasus limbah plastik yang hebohkan Batam.
65 Kontainer Sampah Plastik Ke Batam
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie mengatakan, pengecekan isi kontainer yang dilakukan Jumat (14/6) ini di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Kamis (13/6) lalu.
Ada dugaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di scrub plastik yang diimpor empat perusahaan ke Batam.
Saat dibuka Satu persatu kontainer yang berisikan Limbah Plastik kemudian mengeluarkan Bau menyengat.
Dari hasil Pemeriksaan, setidaknya ada 65 Kontainer berisikan limbah Plastik yang diparkir di Pelabuhan Batu Ampar.
Punya 4 Perusahaan Besar
Teka-teki siapa pemilik Limbah Plastik yang mengandung B3 atau bahan berbahaya akhirnya terungkap.
Puluhan Kontainer yang berisi Limbah Berbahaya Tersebut Milik 4 perusahaan besar.
Perwakilan dari kementerian terkait seperti dari Kementerian Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian RI ikut turun ke lapangan.
Diambil Sample dan Uji Laboraturium
Sebanyak 65 Kontainer dibuka satu persatu dan diambil sampelnya.
Sampel tersebut kemudian dibawa ke Laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemerisksaan yang dilakukan Oleh pihak terkait, dari 65 Kontainer Limbah Plastik, 38 Diantaranya mengandung unsur B3 atau Limbah berbahaya.
Hasil Lab atau pemeriksaan tersbeut diungkapkan langsung oleh Kabit BKLI BC Batam Sumarna.
Secepatnya Akan Dipulangkan
Kabit BKLI BC Batam Sumarna mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau ada sejumlah Limbah Plastik yang terkandung unsur B3
Maka dari Itu BC Batam meminta agar semua kontainer berisikan Limbah Plastik yang mengandung unsur B3 harus segera di kembalikan ke negara asalnya.
Namun untuk me Re-Ekspor barang-barnag tersebut, BC Batam harus berkordinasi dulu dengan pihak terkai dan juga pemilik Barang.
"Yang jelas kita akan meminta barang ini harus segera mungkin di kembalikan kenegara asalnya, karena mengandung Limbah berbahaya," tegas Sumuarna. (tribunbatam.id/dewi haryati/ setiawan_koe)