Perangi Ponsel Black Market, Pemerintah Kontrol IMEI Demi Jaga Persaingan Sehat
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).
Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menjelaskan, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market.
Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017.
• Babak Pertama Final Copa America 2019, Brasil Vs Peru - Gabriel Jesus Bawa Brasil Unggul Tipis
• Live Skor Hasil Babak Pertama Final Copa America 2019, Brasil vs Peru Tim Samba Unggul 2-1
• Gempa Ternate 7,0 SR, BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami
• Ramalan Zodiak Senin 8 Juli 2019, Capricorn Berpeluang, Scorpio Baper, Pisces Beruntung
“Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” ungkapnya dalam keterangan pers, Minggu (7/7).
Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
“Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik.
Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator,” jelasnya.
Janu menambahkan, sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan.
Hal ini untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenanganya,” imbuhnya.
• Periksa Kesehatan Gratis, Warga Sebut Bakti Sosial Helmy Helminton Bisa Bantu Dapatkan Perobatan
• Padahal Mau BAB, Pria di Lahat Ini Babak Belur Dihajar Warga, Dituduh Mau Maling Ayam
• Final Copa America 2019, Brazil vs Peru Pukul 03.00 WIB, Senin (8/8/2019)
• Norman Kamaru Bongkar Alasan Berhenti Jadi Polisi, Dipecat Tidak Hormat dan Jalani Sidang 3 Kali
Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.
Industri ponsel di dalam negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun terakhir.
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah kontrol IMEI ponsel untuk perangi black market
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-ponsel-ilustrasi-smartphone_20180807_195303.jpg)