Divonis 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih

Habib Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih setelah divonis tiga tahun penjara.

(KOMPAS.com/AGIE PERMADI)
Bahar bin Smith berjalan usai mencium bendera merah putih setelah vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepadanya, Selasa (9/7/2019). 

TRIBUNBATAM.idHabib Bahar bin Smith mencium bendera merah putih setelah divonis tiga tahun penjara.

Vonis Habib Bahar Bin Smith dijatuhkan atas atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18), Selasa (9/7/2019).

Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah.

Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang.  Usai persidangan, Bahar beranjak dari kursi dan menyalami majelis hakim. 

Selalu Terlihat Romantis, Ini yang Dilakukan Nia Ramadhani Saat Bertengkar dengan Ardi Bakrie

Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali.  Bahar keluar ruang sidang dikawal petugas kepolisian.

Sejumlah jurnalis yang sejak siang mengikuti sidang tersebut tak bisa meminta tanggapan Bahar terkait vonis hakim. Awak media bahkan harus berdesak-desakan dengan petugas.  

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya menganiaya dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa siang.

- Majelis Hakim jatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (9/7/2019).

 Vonis Habib Bahar bin Smith digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).
Denda Rp 50 Juta

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.

Perwakilan tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Selasa (09/7/2019).

"Ini sesuai harapan kami, di dalam pledoi juga kami mintakan agar divonis seringan mungkin. Apresiasi sekali kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini," kata Ichwan Tuankotta usai persidangan.

 Pikir-pikir

Ichwan menilai bahwa hakim berani memutuskan vonis selama tiga tahun. Hal tersebut dianggapnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Menanggapi putusan hakim selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith akan pikir-pikir terlebih dulu.

Waktu pikir-pikir ialah selama satu minggu dan setelahnya akan diputuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim.

Kepada kuasa hukumnya, Habib Bahar bin Smith menyampaikan tidak akan gentar menyuarakan kebenaran.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang pengacaranya, Aziz Yanuar.

“Habib Bahar bin Smith mengatakan apapun putusan majelis hakim, bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Aziz menyampaikan pesan Bahar.

Aziz menambahkan, Habib Bahar bin Smith akan tetap menjalankan aktivitas dakwahnya meski menjalani masa tahanan.

Sama halnya dengan pihak Pengacara, pihak JPU juga pikir-pikir terlebih dulu atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntuntan JPU.(*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved