TKI Ilegal Tangkapan Lanal TBK di Perairan Kepri, Dipulangkan ke Tempat Asal, Paspor Mereka Dicekal
Sebelum TKI ilegal itu dipulangkan, Lanal TBK melimpahkan perkara ini ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun pada Jumat (5/7/2019).
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebanyak 11 TKI ilegal dan dua anak-anak yang diamankan oleh Lanal Tanjung Balai Karimum (TBK), Provinsi Kepri beberapa hari lalu telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Sebelum TKI ilegal itu dipulangkan, Lanal TBK melimpahkan perkara ini ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun pada Jumat (5/7/2019).
Setelah memeriksa dan membuatkan berita acaranya, pihak imigrasi memulangkan mereka pada Sabtu (5/7/2019).
Umumnya TKI ilegal itu berasal dari Provinsi Jawa Timur.
"Setelah kita BAP mereka langsung kita pulangkan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Baran Daru, Selasa (9/7/2019).
Baran Daru menjelaskan alasan para TKI ilegal itu pulang ke Indonesia melalui jalur tidak resmi lantaran habisnya masa berlaku paspor.
Sejak awal pergi ke luar negeri, mereka tidak mengantongi izin resmi.
"Karena takut ditangkap akhirnya mereka pulang lewat jalur tikus," ujar Baran Daru.
Pihak Imigrasi mencekal paspor mereka selama masa enam bulan sampai dua tahun.
Tujuannya adalah untuk mencegah mereka kembali menjadi TKI ilegal.
• Foto Nikah Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Terungkap Setelah 19 Tahun Jadi Misteri
• Foto Nikah Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Terungkap Setelah 19 Tahun Jadi Misteri
• Selain Thoriq, 5 Pendaki Ini Meninggal di Gunung, Ada yang Terkena Lemparan Batu
• Jadwal Liga 1 2019 Hari Ini Persebaya vs Barito Putra, Djanur; Pemain Tahu Resiko Kalah di Kandang
"Jika masuk daftar cekal paspor mereka tidak lagi bisa ke luar negeri," terang Daru.
Sebelumnya, Tim Patroli Lanal TBK mengamankan satu unit speed boat yang membawa 11 TKI ilegal dan dua anak-anak di Perairan Pulau Asam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sekira pukul 23.30 WIB.
Bukan hanya TKI ilegal, namun TNI AL juga menemukan dua paket narkotika jenis ganja dan sabu di atas speed boat tersebut.
TKI ilegal yang hendak menyeberang dari Malaysia melalui speed boat ditangkap lagi di perairan Kepri.
Para TKI ilegal tersebut ditangkap oleh tim patroli Posal Takong Iyu, Pangkalan Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun (Lanal TBK).
Petugas mengamankan speed boat pancung bermesin yamaha 40 PK double bermuatan 15 orang.
Mereka terdiri dari 13 TKI ilegal selaku penumpang, satu nahkoda dan satu ABK.
Speed boat pengangkut TKI Ilegal tersebut ditemukan dan diperiksa di sekitaran Perairan Pulau Asam Teluk Setimbul, tepatnya pada posisi koordinat 1°11'27 N" 103°21'07 E, Kamis (3/7/2019).
Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro mengatakan penangkapan speed boat tersebut berawal dari informasi intelijen bahwa di sekitar perairan Pulau Asam Teluk Setimbul ada speed boat pengangkut TKI Ilegal dari Malaysia tujuan Karimun.
Mendapat informasi tersebut, Lanal TBK langsung bergerak cepat dengan menerjunkan Tim Patroli Posal Takong Iyu untuk melakukan patroli di perairan Pulau Asam.
• Resep Tempe Goreng Lengkuas Enak, Bikin Makin Disayang Keluarga
• Hasil, Klasemen dan Top Skor Liga 1 Setelah Madura United dan Arema FC Menang, Dedik Sudah 4 Gol
• HEBAT! Perusahaan Elektronik di Muka Kuning Batam Ini Jadi Contoh Industri 4.0 Level Dunia
• Lalui Masa Sulit di Malaysia, Istri Kini Malah Ditinggal Suami Nikahi Adik Kandung

"Dari hasil patroli di Perairan Pulau Asam, tim patroli mendengar dan mendeteksi suara atau bunyi speed boat serta buih putih dari jarak setengah mil dari posisi patroli.
Kemudian tim patroli langsung melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledehan," kata Catur.
Dalam pemeriksaan diketahui speed boat tersebut mengangkut TKI ilegal. Sebanyak 11 di antaranya dewasa dan dua anak-anak.
Berdasarkann informasi yang dihimpun TRIBUNBATAM.id, penangkapan TKI ilegal dari Malaysia di perairan Kepri sudah sering terjadi belakangan ini.
Beberapa waktu lalu Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan sejumlah orang diduga TKI ilegal.
Ada 55 TKI ilegal yang diamankan di perairan Kota Batam, tepatnya di kelurahan Batu Merah, kecamatan Batuampar, Kamis (30/5/2019).
Mereka diamankan saat berlayar mudik dari Johor, Malaysia dengan speed boat pancung menuju Batam.

• TKI Ilegal yang Hendak Mudik Lebaran Terciduk Bawa Oleh Oleh Sabu Dari Malaysia
• Dijual Dengan Harga Fantastis, Begini Rasanya Pakai Mukena Syahrini yang Berlapis Emas
Danlantamal IV Laksamana Pertama Arsyad Abdullah mengatakan, kasus 55 TKI ilegal akan terus didalami.
Belum diketahui identitas tekong atau orang yang bertanggung jawab dalam pemulangan TKI ilegal tersebut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan satu per satu penumpang. Yang lain belum kita periksa.
Jadi belum tau pasti TKI atau bukan.
Orang tersebut datang dari Malaysia ke Batam," kata Danlatamal IV Laksamana Pertama Arsyad Abdullah di Mako Lantamal, Jumat (31/5/2019) petang.
• MOTOGP ITALIA - Hasil Free Practice 1 (FP1) Marc Marquez Tercepat, Valentino Rossi No 12
• Ani Yudhoyono Masih di ICU, Keluarga SBY Berkumpul
Arsyad menyebutkan fokus pihaknya untuk sementara masih tertuju pada penangkapan seorang penumpang yang membawa sabu-sabu seberat 220 gram serta barang bukti uang Rp 4 juta lebih.
"Tekongnya juga belum tahu. Mereka belum diketahui apakah TKI illegal atau bukan. Kita masih akan periksa satu persatu," kata Arsyad Abdullah lagi.
Sebulan sebelum itu, Tim F1QR Lanal TBK juga menangkap empat pria yang menjadi tekong TKI ilegal pada Kamis (4/4/2019) malam.
Keempat pria tersebut diamankan bersama empat speed boat jenis fiber bermesin 15 PK yang mereka gunakan untuk membawa 14 orang TKI ilegal dari Malaysia.
Rencananya keempat tekong, yang masing-masing bernama Alamsyah warga Moro, Halim warga Moro, Kamaruddin warga Belakang Padang dan Sabri warga Moro akan membawa para TKI ke Judah, Batam.
Penangkapan bermula ketika Lanal/TBK mendapatkan informasi dari intelejen sekira pukul 22.00 WIB mengenai adanya kapal pembawa TKI ilegal di perairan Karimun.
Mendapatkan informasi tersebut, tim F1QR segera bergerak.
Sekira pukul 23.45 WIB tim F1QR Lanal TBK menggunakan kapal patroli keamanan laut V-8 dan P mendengar suara dan melihat ada speed boat yang mencurigakan melintas.
• Meraskan Rumahnya di Goyang Gempa, Tina Pergoki Anaknya Dicabuli sang Paman di Ruang Tamu
• Cuplikan Gol Kalteng Putra vs Arema FC Semifinal Piala Presiden 2019, Babak Pertama Arema Unggul 3-0
• Hasil Malaysia Open 2019 - Jonatan Christie Tak Terbendung. Ganda Putri Pupus
• 10 Petani Disambar Petir Saat Hendak Pergi Memanen Padi di Sawah, 2 Orang Tewas
"Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat speed boat di perairan Mantras," kata Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro saat ekspos penindakan di Mako Lanal/TBK, Jumat (5/4/2019) sore.
Ketika diperiksa, ternyata keempat speed boat membawa belasan TKI ilegal yang terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan.
Para TKI ini diduga masuk dan keluar dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Mereka berasal dari Madura Jawa Timur, Lombok NTB dan Bengkalis Riau.
Selanjutnya keempat speedboat beserta tekong dan para TKI dibawa ke Mako Lanal TBK untuk diproses lebih lanjut.
Untuk belasan TKI akan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun.
• BC Batam Tangkap Kurir Sabu di Bandara Hangnadim Batam, Pelaku Mengaku Butuh Uang Buat Modal Nikah
• Kondisi Terkini Ani Yudhoyono Pasca Dilarikan ke Ruang ICU, Anissa Pohan: Sempat Demam Tinggi
• Belum Rela atas Kepergian Putrinya, Mussahana Nekat Tidur Diatas Makam Anaknya
"Dugaan pelanggarannya speed boat tanpa dilengakapi dokumen yang sah dan 14 TKI ini tidak memiliki dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan kita tidak ditemukan adanya barang terlarang seperti Narkoba," tambah Catur.
Catur menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga pengangkutan TKI ilegal ini telah dikoordinir oleh seseorang.
Sebab, speed boat yang digunakan para tekong tersebut memiliki bentuk yang sama.
"Diduga ada yang mengkoordinir. Indikasi telah sering melakukan penjemputan TKI ilegal ini ada," ujar Catur.
Catur menambahkan selain empat speed boat yang diamankan, ada tiga speed boat pembawa TKI ilegal lain berhasil melarikan diri.
"Sebenarnya mereka tujuh speed boat. Karena keterbatasan patroli, kita menangkap yang empat ini," ungkap Catur.
Pemulangan TKI ilegal dari Malaysia dengan speed boat tanpa dokumen pun sering mengalami kejadian nahas.
Speed boat yang mengangkut para TKI ilegal tenggelam.
Insiden tersebut disampaikan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta.
"Tim SAR sejauh ini berdasarkan informasi ke kita masih berupaya melakukan pencarian tiga korban lagi," kata Benyamin Sapta saat di hubungi TRIBUNBATAM.id, Jumat (10/5/2019).
Mengenai kapan batas waktu proses pencarian akan berlangsung, Benyamin mengatakan, belum mengetahui secara pasti.
Sebab Tim SAR sajalah yang menentukan batas pencarian.
"Kalau lamanya pencarian itu Basarnas yang menentukan," kata Benyamin Sapta.
• Jadwal Libur Anak Sekolah Mulai Ramadhan, Lebaran Hingga Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2018/2019
• AWAL Ramadhan, Jumlah Pengiriman Barang Dari Batam ke Luar Daerah Lewat Pos Masih Normal
• TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Penghitungan Suara di Sejumlah Kecamatan di Batam Lambat
Sementara itu, seorang tekong yang selamat dalam insiden bernama Hazrami (31) asal Aceh Utara sudah ditahan Polda Kepri.
Penahanan tersebut akan mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita tahan inisial H(31) guna pemeriksaan lebih lanjut. Satu tekong lagi yang belum ditemukan bersama dua orang lagi," ujar Benyamin Sapta.
Dalam insiden tersebut, korban yang berhasil ditemukan sebanyak 7 orang dan 1 orang ditemukan sudah meninggal dunia.
Korban yang selamat adalah Zulhakkmi Juni Saputra (30), Nasrudin (31), Fadlon Fahmi (30), Hazrami (31), Darmiaty (29), Muhammad Sabri (31), serta Linda (31).
Korban yang ditemukan meninggal itu adalah sorang wanita. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)