Tolak Lakukan Prilaku Menyimpang, Duda Penyuka Sesama Jenis Ini Setubuhi Mayat Pria yang Dibunuhnya
Korban diminta untuk berhubungan badan oleh AM, tapi menolak dan berujung ke pembunuhan. Asep lalu menyetubuhi korbannya setelah jadi mayat.
Hingga akhirnya ia mendapati sesosok jasad mirip mayat manusia.
Ia lantas melaporkan kepada warga sekitar dan polisi.
Saat kuburan dibongkar, ternyata berisi mayat teman adiknya yang sebelumnya menginap di rumahnya.
Polisipun melakukan evakuasi dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut.
Hingga akhirnya Asep ditangkap di rumah kakaknya di Jalan Ambisi Pangkalan Kerinci tanpa perlawanan.
Kepada polisi ia mengakui semua perbuatannya membunuh korban dengan motif penyukai sesama jenis.
Pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancama hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul DUDA di Pelalawan Riau Jadi KORBAN Sodomi di PENJARA hingga Menyukai Sesama Jenis dan Tega Membunuh