KPK OTT GUBERNUR KEPRI
Gubernur Nurdin Basirun Terima Suap Reklamasi Tanjungpiayu, Hutan Bakau Disulap Pakai Tipu-tipu
Dokumen dan data pendukung yang dibuat tersebut ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun, hanya dengan cara meng-copy paste daerah lain
TRIBUNBTAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam mengatakan bahwa empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pertama adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono serta seorang pengusaha asal Karimun bernama Abu Bakar.
Sebelumnya, dalam OTT di Gedung Daerah Kepri, Tepi Laut Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) malam, KPK membawa tujuh orang, namun hanya empat orang yang ditetapkan tersangka.
• Gubernur Kepri Tersangka, Terima Suap Reklamasi, 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 Juta
• Selain Nurdin Basirun, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka, Kadis, Kabid dan Pihak Swasta
• BREAKINGNEWS, KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Tersangka
Sedangkan isu yang menyebutkan bahwa nama Abu Bakar yang ikut terjerat OTT itu adalah Kepala Dinas PUPR ternyata hanya bernama sama dengan pengusaha yang memberi suap.
Penerimaan uang suap terkait izin reklamasi itu dilakukan dalam beberapa tahap penyerahan oleh pengusaha tersebut untuk membuat kawasan wisata dengan luas lahan 10,2 hektare di wilayah Tanjungpiayu.

• Download Musik MP3 Lagu Raisa Kembali, di Android dan iPhone
• Pemred Tribunnews.com, Dahlan Dahi Diangkat Jadi Chief Digital Officer KG Media
• Begini Cara Memaksimalkan Asuransi Kesehatan dari Kantor
Untuk keperluan reklamasi ini, Gubernur kemudian mengajukan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Pemanfaatan Laut dan Wilayah Pesisir kepada DPRD Kepri.
Menurut Basaria, saat itu terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam RZW3K Kepulauan Riau.
Salah satunya pihak swasta bernama Abu Bakar. Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap Pada Mei 2019,
Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung bagi perikanan nelayan," kata Basaria.
Karena wilayah Tanjungpiayu merupakan kawasan bakau yang mesti dilindungi sebagai kawasan tangkap ikan nelayan, maka disiasati dengan cara tipu-tipu.
EDS, kata Basaria, menyarankan kepada pengusaha tersebut untuk dibangun restoran dengan keramba di bawahnya, sehingga seolah-olah menjadi tempat penangkaran ikan.
Setelah itu, Edy Sofyan memerintahkan Budi Hartono untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.
"Dokumen dan data pendukung yang dibuat tersebut ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun, hanya dengan cara meng-copy paste daerah lain agar persyaratannya cepat selesai," kata Basaria.
Dalam proses reklamasi tersebut, pihak pengusaha kemudian memberikan uang suap dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS dan rupiah dalam beberapa tahap.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang Sin$ 5.000 dolar dan Rp 45 juta kepada Nurdin.
Kemudian, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar pun terbit.
Pada tanggal 10 Juli 2019, saat OTT berlangsung, ABK memberikan tambahan uang sebesar Sin$ 6.000 dolar kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Sebab, KPK menemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin. Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin.
"Ini adalah salah satu penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dengan dalih investasi," kata Basaria dalam jumpa pers tersebut.
Penetapan tersangka empat orang tersebut dilakukan setelah pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik KPK, mulai dari pemeriksaan awal di Mapolres Tanjungpinang, Rabu malam, serta pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Kamis siang hingga sore.Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK Segel Pintu Rahasia

Setelah melakukan penangkapan, KPK langsung menyegel ruang kerja Gubernur Kepri dan beberapa ruang lainnya di Pemprov Kepri, namun belum dilakukan penggeledahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Penyegelan pintu yang posisinya tepat berada di samping kanan gedung utama itu ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan KPK.
Tidak hanya itu, lift khusus yang berfungsi sebagai akses masuk ruangan orang nomor satu di Kepri tersebut juga tak luput dari penyegelan KPK.
Saat Tribunbatam.id mencoba melihat ke area depan ruang kerja mantan Bupati Karimun tersebut, petugas Satpol PP tak memberikan izin dan menyebut jika area itu adalah area steril.
• Sebelum Gubernur Kepri Kena OTT, Isdianto: Saya Tidak Mau Dia yang Buat, Saya Juga Kena
• Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Terungkap Nama-nama yang Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
• Isdianto: Pak Gubernur Sehat, Saya Lihat Langsung Dia Diperiksa
• Inilah Jumlah Harta Gubernur Nurdin Basirun yang Terjaring OTT KPK, Berdasarkan LHKPN; Rp 6,2 Miliar
"Maaf ya Pak, kita tak menghalangi kerja jurnalis. Soalnya tidak ada petugas dari kepolisian dan KPK di sana. Pesan yang disampaikan kepada kami, tidak satu orang pun boleh masuk katanya," katanya, Kamis (11/7/2019).
Pet6ugas itu membenarkan bahwa ruang kerja Gubernur Kepri telah disegel KPK.
"Iya Bang, sudah disegel sama KPK. Makanya kita jaga itu, kan masih dalam ranahnya KPK ini," ujarnya santun.
Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan dalam OTT terhadap Gubernur Kepri Nudin Basirun, Kepala Dinas beserta kepala bidang bersama staf, dan pihak swasta, KPK melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu (10/7/2019) siang di wilayah Kepulauan Riau.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).
Dalam kegiatan ini disebuty, awalnya diamankan uang 6 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.
"KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Basaria Panjaitan.
Namun dalam jumpa pers jumlahnya bertambah.
Reaksi Wagub Isdianto
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun kena operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7/2019) malam.
Bersama sejumlah kepala dinas dan pihak swasta, Nurdin diperiksa di Mapolres Tanjungpinang sejak Rabu malam.
Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucok Lasdin Silalahi membenarkan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan untuk memeriksa Nurdin dan kawan-kawan.
Hingga Kamis (11/7/2019) pukul 07.20 WIB, Nurdin dan kawan-kawan belum keluar juga dari Mapolres Tanjungpinang.
Wakil Gubernur Kepri, Isdianto sempat datang dan masuk ke ruangan Nurdin dan kawan-kawan diperiksa.
Tidak lama berselang, dia keluar dari ruangan tersebut.
Dia langsung dikerumuni awak media.
Saat ditanyakan prihal kedatangannya. Isdianto mengatakan memberikan dukungan kepada atasannya.
Dia pun sudah bertemu langsung dengan Nurdin Basirun yang tengah diperiksa KPK.
"Saya sudah ketemu langsung dengan pak Gubernur. Saya sangat terharu melihat atasan saya ini," kata Isdianto, Kamis (11/07/2019) pagi.
Dia menyampaikan, kondisi Nurdin sehat-sehat saja.
"Sehat Pak Gubernur kok, saya liat langsung," ucap Isdianto.
Jauh sebelum kasus OTT ini, Isdianto sendiri sudah memberikan komentar tentang penggunaan uang negara di Pemprov Kepri.
Dia mengaku agak waswas melihat penggunaan anggaran yang dicampur antara kebutuhan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.
Dia lalu mengusulkan agar alokasi anggaran untuk kebutuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dipisahkan.
Dengan itu, pengawasan dan pengontrolan terhadap penggunaan anggaran itu lebih terfokus.
"Saya ngeri lihatnya. Makanya saya mau agar kebutuhan anggaran saya dipisahkan. Jangan dia yang buat, saya yang kena," tegas Wakil Gubernur Kepri ini.
Isdianto yang sudah berpengalaman mengelola anggaran di Dispenda Kepri ini melihat cara Gubernur Kepri menggunakan anggaran agak riskan.
Dia misalnya turun ke lapangan dan bertemu masyarakat. Semua permintaan dari masyarakat selalu dicatat dan dimasukkan ke anggaran Gubernur Kepri.
"Saya pernah diminta seperti itu, saya tolak. Karena saya tahu, ini riskan," tandas Isdianto.