OTT KPK DI KEPRI

5 Fakta Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK; Reklamasi Tanjungpiayu & Suap 11.000 S$ + Rp45 Juta

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau

Editor: Mairi Nandarson
KOLASE TRIBUNBATAM.id/FOTO ENDRA KAPUTRA/KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA
Gubernur Kepri Nurdin Basirun 

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta lewat Edy.

Kemudian, pada 31 Mei 2019, terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.

Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan kepada Nurdin sebesar 6.000 dollar Singapura lewat Budi.

3. Untuk muluskan izin pembangunan resor

Menurut Basaria, suap itu diberikan untuk memuluskan kepengurusan izin yang diajukan Abu Bakar di Tanjung Piayu, Batam, Kepri.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, Kepri.

Lokasi ini rencananya untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan segera disetujui.

Budi memberi tahu Abu Bakar, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.

Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin terkait urusan izin tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved