OTT KPK DI KEPRI

5 Fakta Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK; Reklamasi Tanjungpiayu & Suap 11.000 S$ + Rp45 Juta

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau

Editor: Mairi Nandarson
KOLASE TRIBUNBATAM.id/FOTO ENDRA KAPUTRA/KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA
Gubernur Kepri Nurdin Basirun 

4. Temuan uang dalam 5 pecahan mata uang asing

Saat menggeledah rumah dinas Nurdin, Rabu malam, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam 5 pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000.

"KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000," ujar Basaria.

Menurut dia, KPK masih menelusuri lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh Nurdin terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepri.

"Apakah (penerimaan) yang lain sudah ada indikasi? Kita buatkan Pasal 12 B (pasal gratifikasi), justru karena ada indikasi ini maka kita pasang pasal ini," kata Basaria.

Kendati demikian, lanjut Basaria, KPK perlu menelusuri lebih jauh indikasi penerimaan gratifikasi oleh Nurdin lewat pemeriksaan lanjutan.

"Ini masih di dalam pengembangan, belum kita tetapkan. Harus kita periksa dulu, kita panggil dulu, apakah itu benar. Jadi harus ada pemeriksaan dulu," kata dia.

5. Nurdin dan tiga tersangka ditahan dui tempat berbeda

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin bersama tiga orang lainnya ditahan oleh KPK, Jumat (12/7/2019) dinihari. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

"NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved