BATAM TERKINI

ATURAN BARU! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong, Berlakukah di Kepri?

Aturan baru! STNK yang mati alias tak dibayar pajak selama 2 tahun berturut-turut maka data-data kendaraan akan dihapus. Berlaku di Kepri?

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aturan baru! STNK yang mati alias tak dibayar pajak selama 2 tahun berturut-turut maka data-data kendaraan akan dihapus. Berlaku di Kepri? 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga Jumat (12/7/2019) mengatakan  kebijakan tersebut memang berlaku secara nasional.

Hanya saja,  untuk saat ini masih belum diberlakukan secara merata.

"Masih tahap sosialisasi," katanya.

Jika masa sosialisasi selesai, Polda Kepri akan menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari Korlantas Polri. 

Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan tahun 2019 ini.

"Bagi yang STNK-nya sudah mati selama 2 tahun berturut-turut segera diurus, jangan tunggu kebijakan berlaku," sarannya.

Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Dasarnya banyak kendaraan sudah rusak atau tak bisa dipakai. Sekaligus mengingatkan pemilik melakukan kewajiban membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sistem Aplikasi Error, PPDB SMA/SMK Tahap 3 Bakal Dibuka 15 Juli 2019

Kabar Gembira! PPDB SMA/SMK Tahap III 2019 Dibuka Senin 15 Juli, Bisa Daftar Lewat Aplikasi

SP I hingga III Hanya Berjarak 11 Hari, 88 Kios di Simpang Hutatap Sagulung Segera Digusur

Gelombang III PPDB Batam 2019 Belum Dibuka, Orangtua: Capek Tiap Hari ke Sekolah

Jika data STNK dihapus maka mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal saat berkendara di jalan selama-selamanya.

Sebab, tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsokan".

Kendaraan itu tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena statusnya bodong.

Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Ada Surat Peringatan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan tiga kali dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.

Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.

"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.

Pemprov Kepri Beri Diskon Pajak

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepri saat tengah gencar mendongkrak pendapat asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya Kamis (4/7/2019) menjelaskan, berdasarkan data, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat ke atas mencapai 1,250 juta kendaraan.

"Dari jumlah data ini, sekitar 60 persen taat bayar pajak. Sementara 40 persen masih terjadi tunggakan (tak taat bayar pajak,red)," kata Dicky.

Kendati, dampak tak taat bayar tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 200 miliar per tahun. "Ini hanya perkiraan sementara. Bisa malah lebih," ujar Dicky.

Pemprov Kepri mengharapkan, dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, minat masyarakat bayar pajak meningkat.

Saat ini, Pemerintah Pemprov Kepri memang sedang memberikan potongan harga atau diskon pajak bagi pemilik kendaraan.

Aturan baru itu mulai berlaku sejak 2 Mei 2019. 

Besaran diskon pajak itu diberikan dengan tarif berbeda dan diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

"Perlu dilakukan penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan tua. Karena tidak sesuai lagi dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini. Pemerintah hadir untuk itu. Juga bertujuan mengurangi beban masyarakat," kata Dicky Wijaya, Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya saat memberikan keterangan pers di Samsat Kepri Rabu (3/7/2019)

Pihaknya menambahkan, penyesuaian pajak kendaraan bermotor berlaku sejak tanggal 2 Mei 2019.

Pemprov Kepri berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Berlaku adalah selama Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 belum dicabut. Kalau belum dicabut berarti selama-lamanya. Kecuali ada kebijakan pimpinan baru. Atau ada regulasi baru," jelas Dicky.

Penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan Tahun Pembuatan dan Persentase adalah, kendaraan yang dirakit atau dibuat tahun 1999 ke bawah potongan pajak sebesar 50 persen.

Selanjutnya 2000-2003 sebesar 40 persen,  tahun 2004-2007 sebesar 30 persen,  tahun 2008-2011 sebesar 20 persen,  tahun 2012-2014 sebesar 10 persen dan 2015-2019 tidak berlaku alias nol persen. Karena Harga Pasaran Umum (HPU) masih terbilang baru. 

"Terhadap kendaraan roda empat ditetapkan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) terhadap Rp 20 juta dan untuk roda dua terendah Rp1 juta," jelas Dicky.

Di tempat yang sama, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi berharap dengan penyesuaian atau pengurangan pajak kendaraan, bertambah antusiasme masyarakat membayar pajak.

Dengan membayar pajak tempat waktu,  maka secara otomatis masyarakat membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

"Nah sekarang sudah ada pengurangan pajak. Di retribusi SWDKLLJ juga ada penyesuaian denda. Jadi jangan takut masyarakat bayar 100 persen. Karena penyesuaian ada," kata pria yang baru menjabat di Kepri itu. 

Jelasnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 pasal 7 ayat 3, berikut besaran denda SWDKLLJ, pemilik kendaraan akan terkena denda 25 persen, jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. 

Pemilik kendaraan akan terkena denda 50 persen, jika pembayaran dilakukan 91-180 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

Pemilik kendaraan akan terkena denda 75 persen, jika pembayaran dilakukan 181 hingga 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.

"Selanjutnya pemilik kendaraan akan terkena denda 100 persen, jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar," jelasnya.

Sementara itu,  Kasubdit Regident AKBP Syarifuddin yang diwakili Pamin STNK Ipda Armed Sumedi mengatakan, dengan kebijakan baru gubernur tersebut ada antusiasme masyarakat. Karena bagaimana pun menurutnya, jika tak bayar pajak maka selalu dihantui rasa was-was di jalan raya.

"Program bagus sekali. Kami dari Samsat sendiri memberikan kemudahan kepada masyarakat bayar pajak. Bisa via online atau ke perwakilan Samsat seperti di BCS mall dan beberapa lainnya. (tribunbatam.id/leo halawa) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved