Saat Ditangkap, Anak Buah Gubernur Kepri Sempat Kelabui Petugas KPK, Sebut Bawa Tas Berisi Kepiting

Awalnya dia ngeles ga terima uang, tapi bilangnya, ini cuma terima kepiting, pak

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS
KPK menahan Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Salah satu tersangka yang diamankan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang sempat mengelabui petugas.

Kendati dalam penangkapan tersebut KPK tidak mendapat hambatan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan tiga tersangka lainnya.

Hanya ada upaya mengelabuhi dari salah satu tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, Budi Hartono, saat hendak ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam.

Saat itu, pengusaha Abu Bakar dan Budi Hartono baru saja melakukan transaksi serah terima uang.

Sebelum Ketangkap, Nurdin Sempat Makan Siang Bersama Huzrin Dia Sempat Tanya Kok Ada Polisi Ya

Uang Miliaran Disita Dari Kamar Tidur Gubernur Kepri, KPK Menduga Gratifikasi Dari Berbagai Sumber

Dari Penghitungan KPK, 13 Tas dan Kardus Milik Gubernur Kepri Berisi Uang Rp 5 Miliar

Isdianto Dilantik Jadi Plt Gubernur Kepri, Sabtu 13 Juli 2019, Mendagri Langsung Serahkan SK

Namun, saat hendak diamankan, Budi Hartono mengaku tas yang dibawanya hanya berisi kepiting.

"Awalnya dia ngeles ga terima uang, tapi bilangnya, ini cuma terima kepiting, pak," ungkap sumber internal di KPK.

 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang baru diterima dari Abu Bakar itu, akhirnya diketahui tas tersebut berisi uang sebanyak 6.000 Dollar Singapura. Budi Hartono tak bisa ngeles lagi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Rabu (10/7/2019) malam di tempat berbeda. Penangkapan berawal dari KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam.

Hubungan Sedarah di Lampung, Kepergok Sang Istri saat Setubuhi Adiknya hingga Hamil 8 Bulan

Hasil & Skor Akhir PS Tira Persikabo vs Madura United, Comeback! Sapeh Kerrab Tahan Imbang PS Tira

KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang Dari Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Digadang-gadang Jadi Bakal Calon Wali Kota Batam, Ini Kata Lukita Dinarsyah Tuwo

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui adanya dugaan penyerahan uang.

Dari lokasi itu, tim KPK mengamankan Abu Bakar sekitar pukul 13.30 WIB.

Pada waktu sama, tim lain mengamankan Budi Hartono saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut. Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang 6.000 Dolar Singapura.

Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi Hartono ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan awal.

Di Polres Tanjungpinang, tim KPK meminta dua orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang, untuk dimintai keterangan.

Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.

”Secara paralel, tim mengamankan NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul19.30 WIB,” beber Basaria.

Di rumah dinas itu tim KPK juga mengamankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Nilwan, yang kebetulan tengah berkunjung.

Dari sebuah tas di rumah Nurdin Basirun, KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 Dolar AS, 5 euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal dan Rp 132.610.000.

Setelah itu, Tim KPK membawa Nurdin Basirun dan Nilwan dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Basaria.

Tujuh orang yang diamankan tersebut selanjutnya diterbangkan ke Jakarta pada Kamis, pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.

Mereka tiba dI Gedung KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, akhirnay empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Selain itu, dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi terkait jabatannya.

Dua kepala dinas yang membantu praktik suap Nurdin Basirun, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun pengusaha Abu Bakar sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Nilwan, serta dua orang staf dinas, yaitu MSL dan ARA, dilepaskan oleh penyidik KPK karena tidak cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus suap dan gratifikasi sang gubernur.

"Kebetulan yang kadis itu dibawa karena sedang di rumah Gubernur, lagi bawain duren," jelas sumber di KPK. (tribun network/ilh/nis/coz)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Buah Gubernur Kepri Hendak Kelabui Petugas KPK, Tas Berisi Uang Dibilang Isinya Cuma 'Kepiting', https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/12/anak-buah-gubernur-kepri-hendak-kelabui-petugas-kpk-tas-berisi-uang-dibilang-isinya-cuma-kepiting?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved