BATAM TERKINI
Berangkatkan TKW Secara Ilegal, Darsini Dibekuk Polisi, Ketahuan Usai Korban Disiksa Majikan
Hiis Darsini (38), seorang ibu rumah tangga warga Tanjung Sengkuang diamankan polisi karena mempekerjakan TKW secara ilegal ke Malaysia.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, menangkap Hiis Darsini (38), seorang ibu rumah tangga warga Tanjung Sengkuang RT 003/RW 001 Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, karena mempekerjakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal.
"Kami sudah amankan dia (Hiis Darsini) dari rumahnya Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan saat ini sudah ditahan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Nugraha saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Sabtu (13/7/2019).
Penangkapan Darsini berdasarkan laporan Maruba Hutapea.
Maruba adalah kakak dari Renova Hutape.
Renova Hutape merupakan TKW yang diurus tersangka Darsini hingga diberangkatkan ke Malaysia, beberapa waktu lalu.
Semula, tersangka Darsini menjanjikan pekerjaan untuk korban Renova Hutape sebagai pegawai di panti jompo di Malaysia.
Dengan upah RM 1200 atau setara Rp 4.074.480 (kurs 3.395,40 per RM).
Korban pun tergiur dengan iming-iming Darsini.
• Kontainer Sering Menghilang, Warga Sei Langkai Asal Lempar saat Buang Sampah di TPS
• Wilayah Kepri Rawan Suap dan Gratifikasi Izin Reklamasi, Musofa: Kaji Dulu Urgensinya
• Makna di Balik Angka 757 Bagi Nurdin Basirun, Nomor Plat Mobil hingga Nama Klub Bola
• Ketua MUI Batam Apresiasi Pertemuan Jokowi-Prabowo: Mari Rajut Persaudaraan
"Sehingga Darsini mengantar korban ke Malaysia. Mereka sama sama ke sana. Mulai dari Batam, semua perlengkapan seperti paspor diurus Darsini," katanya.
Setiba di Malaysia lanjut Dhani, ternyata korban Renova Hutape tidak bekerja sebagai pegawai panti jompo.
Malah dipekerjakan sebagai sebagai asisten rumah tangga alias pembantu rumah tangga.
"Ternyata lowongan pekerjaan tersebut tidak ada dan selanjutnya korban dipekerjakan di sebuah rumah makan," beber Dhani.
Setelah beberapa waktu bekerja, Renova Hutapea mengalami kekerasan fisik dari majikan.
Hingga tak sadarkan diri.
Atas kondisi itu, korban dipulangkan dari Malaysia.
Sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatra Utara tanggal 14 Juni 2019.
Namun pada tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, korban meninggal dunia.
"Yang diduga akibat penganiayaan yang dialami korban selama bekerja di Negara Malaysia," terang Dhani.
Atas kejadian itu, keluarga almarhum Renova Hutape melalui Maruba Hutapea tidak terima.
Lalu membuat laporan polisi ke Polda Kepri.
Sebab, keluarga ini keberatan karena saudaranya dipekerjakan tidak sesuai janji awal.
Dan tidak menjamin keselamatan dari kekerasan.
Kemudian polisi melidik dan setelah menemukan beberapa alat bukti, maka menersangkakan Darsini.
Dia disangkakan melanggar pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(tribunbatam.id/leo Halawa)