Fakta-fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung di Lampung, Dilakukan Dua Kali hingga Dipergoki Istri

Fakta-fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung di Lampung, Dilakukan Dua Kali hingga Dipergoki Istri

dok
ilustrasi/ Fakta-fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung di Lampung, Dilakukan Dua Kali hingga Dipergoki Istri 

Karena ibunya pingsan, ER berinisiatif untuk mengantar sang ibu kembali ke rumahnya.

ILUSTRASI - Anak Gadis Sedang Menyetrika hingga Ayah Terbangun, Pencabulan Terbongkar Dilakukan Berkali-kali
ILUSTRASI - Anak Gadis Sedang Menyetrika hingga Ayah Terbangun, Pencabulan Terbongkar Dilakukan Berkali-kali 

Kesempatan ini ternyata digunakan ER untuk melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran keluarganya.

YA lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ini ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari dimana keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.

3. Korban Diancam Sajam

ILUSTRASI- Senjata tajam
ILUSTRASI- Senjata tajam (YouTube)

Mirisnya, tindakan tersebut bukanlah kali pertama.

Diketahui ER telah memperkosa DA sebanyak dua kali.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2019," papar Abdul Malik.

Setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.

4. Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, polisi telah menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur bergagang kayu coklat beserta sarungnya yang  berukuran 25 centimeter.

Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved