BATAM TERKINI
Kock Meng Kantongi Izin Prinsip Reklamasi, Tapi Lahan Belum Miliki Izin HPL BP Batam
Lokasi reklamasi di Tanjungpiayu Batam, Kepri yang sebelumnya memiliki izin prinsip reklamasi atas nama Kock Meng belum kantongi izin HPL.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lokasi reklamasi di Tanjungpiayu Batam, Kepri yang sebelumnya telah memiliki izin prinsip reklamasi atas nama Kock Meng dan ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ternyata belum memperoleh izin hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hal ini diungkapkan Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dendi Gustinandar, saat dikonfirmasi Tribunbatam.id Selasa (16/7/2019).
"Di objek yang dibilang itu belum ada diberikan izin. Begitu," kata Dendi.
Begitu juga dengan kewajiban pembayaran uang wajib tahunan Otorita atau UWTO masih belum tercatat.
Dendi melanjutkan, jika sudah mendapat HPL dari BP Batam sebagai kuasa pemanfaatan lahan se-Pulau Batam, maka otomatis berlanjut bayar UWTO.
"Sekarang belum ada," katanya.
Sebelumnya, warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam mengaku tak tahu menahu jika ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu.
Rencana reklamasi lahan di bibir laut utara Pulau Batam yang berlokasi sekitar 14 km utara pusat pemerintahan Kota Batam itu kini menyeret nama Nurdin Basirun setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Kalau memang ada reklamasi, pasti kami demo,” kata Ketua Ketua RT 001 RW 010 Tanjung Piayu, Abdul Rahman (43), kepada Tribun Batam, Minggu (14/7/2019) siang.
Mereka juga tak mengenal Abu Bakar, satu dari empat tersangka kasus suap ‘izin reklamasi di Tanjung Piayu’.
• JADWAL Pemadaman Listrik di Batam, Selasa (16/7), Sekali Mati Lampu Durasi hingga 3,5 Jam
• Lama Diburu Interpol & 5 Kali Ganti Nama, Simak Sejumlah Fakta Penangkapan Kapal MV Nika
• Prakiraan Cuaca Hari Ini, Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Lingga Hujan pada Siang Hari
Warga di kampung tempatan ini, yakin Abu Bakar hanya orang suruhan.
Dari Ketua RT setempat, Tribun memperoleh dua dokumen salinan "foto-kopian".
Ketua RT mengaku, salinan dokumen “provinsi” itu justru diperoleh dari Kock Meng.
Dokumen pertama izin prinsip. Dokumen kedua denah lokasi reklamasi.
Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Selembar surat diregister dengan Nomor : 120/0797/DKP/SET.
Izin itu sendiri langsung diteken oleh Gubernur Kepri, Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si, Selasa, 7 Mei 2019.
Dokumen kedua adalah denah lokasi lampiran 'izin reklamasi', dengan judul : Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Saudara Kock Meng.
Di dokumen pertama, nama Kock Meng dituliskan dua kali.
Penyebutan pertama di paragraf awal “Menindaklanjuti Surat Permohonan Saudara Kock Meng Nomor 018/PerLAM/BTM/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dan Nomor 019/PerLAM/BTM/2019 tanggal 3 April 2019 permohonan izin prinsip pemanfaatan Ruang laut dengan Tujuan untuk Pengembangan Pariwisata dengan Membangun Rumah Kelong di Perairan Pesisir dan Laut Tanjung Piayu Kota Batam”.
Di dokumen itu nama Kock Meng kembali disebut, dalam konteks identitas pemohon reklamasi.
Alamat Kock Meng di Kompleks Nagoya City Center Blok H No 6, RT 002/003 Kelurahan Lubak Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Di dokumen itu juga mengungkap identitas Kock Meng, usianya 57 tahun.
Dokumen kedua berupa peta lokasi "Reklamasi" ini pun diteken langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Drs. Edi Sofyan, M.Si.
Dari dokumen kedua ini ada dua arsiran area reklamasi, dengan keterangan “Lokasi Yang Ditetapkan”.
Satu area di bibir laut. Area satunya berbentuk bujur sangkar di wilayah perairan, sekitar 1,1 km dari bibir laut.
Di dokumen itu luas peruntukan lahan yang akan ditimbun 6,2 Ha, atau sekitar 6000 meter persegi.
Masih di dokumen peta, terungkap peruntukan lahan: Pariwisata dan Budidaya Perikanan.
Ketua RT setempat hanya tahu, luas lahan di bibir pantai sekitar 50X85 m2.
Mereka tak tahu, kelak ada “jalan urugan” dari bibir pantai ke lokasi timbunan persegi empat.
Ketua RT dan warganya, hanya tahu lahan di bibir laut itu untuk “warung ikan bakar terapung”, laiknya beberapa restoran sea food di kampung nelayan itu.
Kampung Tanjung Piayu, masih sedaratan dengan Pulau Batam.
Di RT 001/RW 10 ini, terlihat sling baja dua menara Jembatan Barelang, ikon Kota Batam.
Sejak lima tahun terakhir, kampung yang berjarak sekitar 450 m dari jalan poros Piayu Laut ini, ada dua rumah makan terapung, semi permanen.
Dari jalan poros Piayu Laut, kampung ini ditandai dengan gapura bertuliskan RM Seafood Jawa Melayu 2.
Pemukiman warga berjarak sekitar 100-an meter dari area warung terapung.
Ada sekitar 30-an rumah. Akses jalan kampung hanya cukup berpapasan roda dua.
Akses jalan ke kampung ini masih dalam tahap konstruksi. Belum permanen, separuh jalan ditutupi semen beton. Jika hujan, bahu jalan berlumpur.
Selama ini warga tak tahu persis muka Kock Meng, demikian juga Abu Bakar.
Di mana keberadaan Kock Meng pun belum diketahui.
KPK belum pernah menyebut identitas lengkap Kock Meng, termasuk perannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.
Oleh KPK, hanya sosok Abu Bakar saja ditetapkan sebagai tersangka dari pihak perusahaan, bersama Gubernur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan pejabat eselon III DKP Kepri Budi Hartono.
Sejak Kamis (12/7/2019) sore, Abu Bakar mendekam di tahanan KPK, Kuningan, Jakarta.
Abu Bakar adalah nelayan dari Pulau Panjang, di gugusan kepulauan Bulang, Kota Batam.
Ia dicokok tim KPK saat baru menyerahkan tas berisi uang dolar Singapura, di Kota Tanjung Pinang, Rabu (11/7/2019) malam lalu. (tribunbatam.id/leo halawa/dipanusantara)