Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Yakin Tidak Akan Jadi Tersangka, Status Masih Saksi 

Istri dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari meyakini dirinya tidak akan menjadi tersangka kasus ikan asin menyusul sang suami.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Barbie Kumalasari 

TRIBUNBATAM.id - Istri dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari meyakini dirinya tidak akan menjadi tersangka kasus ikan asin menyusul sang suami.

Seperti yang diketahui, saat ini Barbie Kumalasari statusnya menjadi saksi dalam kasus ikan asin.

Barbie Kumalasari memang tidak ada dalam vlog ikan asin itu, namun ia turut menemani Galih Ginanjar di lokasi.

"Nggak lah insyaallah nggak kok," kata Kumalasari, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) seperti yang dikutip TribunStyle.com dari Grid.ID.

VIRAL! Pasangan Mempelai Langsungkan Ijab Kabul di Samping Jenazah Sang Ibu, Tamu Undangan Menangis

Hasi Investigasi Penyiraman Novel Baswedan, TGPF Curigai 3 Sosok Ini Sebagai Pelaku

Bentrokan Berdarah di Mesuji, Kelompok Massa Register 45 Saling Serang, 4 Orang Tewas

Ini Kendala Pelabuhan PELNI Batam Belum Bisa Pindah dari Batu Ampar ke Sekupang

Tidak hanya itu, Barbie Kumalasari juga mengaku keberatan jika konten tersebut diunggah di YouTube.

Dikatakannya, ia sempat meminta Pablo Benua dan Rey Utami untuk menghapus video ikan asin.

Kendati demikian, pasangan suami istri itu tidak mau menghapusnya.

"Dari awal kita sudah keberatan tapi pablonya yang bersikeras nggak mau take down, temen-teman aku tahu," ujarnya.

Penyesalan Terdalam Barbie Kumalasari atas Kasus Video Ikan Asin
Penyesalan Terdalam Barbie Kumalasari atas Kasus Video Ikan Asin (TribunStyle.com Kolase/Warta Kota/budi Sam Law Malau)

Diberitakan sebelumnya, Barbie Kumalasari memenuhi panggilan polisi pada hari ini, Rabu (17/7/2019).

Barbie Kumalasari tiba di Polda Metro Jaya tanpa ditemani kuasa hukumnya, sekitar pukul 11.05 WIB.

Ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus 'ikan asin'.

Tidak seperti biasa, Barbie Kumalasari nampak berbeda penampilannya.

Ia terlihat memakai kain hitam yang menutup kepalanya.

Seperti yang diketahui, Kumalasari biasa memamerkan rambut pirangnya.

Kali ini, ia tampil lebih tertutup.

Pemadaman Lampu Jadi Sorotan, Warga Tuding Modus Naik Tarif dan DPRD Sebut Bisa Ganggu Investasi

Seteru Wali Kota Tangerang vs Menkumham, Mahfud MD ; Jangan Repotkan Polisi

Ramalan Zodiak Kamis 18 Juli 2019, Gemini Emosional, Hari Biasa Bagi Cancer

KISAH AYAH HEBAT! Punya Anak kembar Lima Membuatnya Kreatif Sampai Dapat Rekor Dunia

Kepada awak media, Barbie Kumalasari mengaku masih kurang sehat kondisinya.

Ia pun meminta doa agar diberi kelancaran dalam menjalani pemeriksaan.

"Doain aja, aku lagi pemeriksaan. Aku masih nggak enak badan," ucap Barbie Kumalasari sembari terus berjalan memasuki Direskrimsu Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019), seperti yang dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.

Barbie Kumalasari terlihat sendirian saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019). (Tribunnews/Bayu Indra Permana)
Barbie Kumalasari terlihat sendirian saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019). (Tribunnews/Bayu Indra Permana)

Kasus ikan asin telah menggiring Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka dan menjadi tahanan.

Mereka bertiga sebelumnya dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq pada Senin (1/7/2019) lalu.

Ketiganya terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran konten asusila.

Puluhan Caleg Gerindra Gugat Prabowo ke PN Jaksel, KPU: Mereka Gugat Pak Prabowo Salah Alamat

Pada Apel 17 Bulanan, Rafiq Ajak Pegawai Doakan Nurdin Basirun, Rafiq: Pak Nurdin Itu Orangtua Kita

Kasus ini bermula dari perkataan Galih Ginanjar yang secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya di channel YouTube Rey Utami & Benua.

Dalam video yang diupload tanggal 15 Juni 2019 lalu itu Galih Ginanjar membicarakan hubungan suami istri dengan mantan istrinya terdahulu.

Fairuz A Rafiq selaku mantan istri Galih Ginanjar merasa tersinggung dan langsung membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Statusnya Masih Saksi, Barbie Kumalasari Yakin Tidak Akan Jadi Tersangka 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved