Pengacara Serang Hakim, KAI Nilai Tindakan Oknum Pengacara Nodai Advokat
"Saya menyerukan dan mengajak semua sejawat advokat untuk dapat menjalankan profesi baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan dengan menggu
TRIBUNBATAM.id -Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aprillia Supaliyanto, menegaskan advokat bekerja berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas, etika dan keberadaban sebagai Profesional Lawyer.
Menurut dia, apabila ada oknum yang melanggar aturan maka harus diproses hukum. Salah satunya, kuasa hukum berinisial D yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
• Sidang Gugatan Tomy Winata, Pengacara Serang Hakim PN Jakarta Pusat saat Baca Putusan
• Gelombang Monster Pantai Selatan di Cerita Nyi Roro Kidul, Peneliti Tsunami Ungkap Soal Hal Ini
• Ramalan Zodiak Jumat 19 Juli 2019, Scorpio Dapat Kejutan, Cancer Bermasalah, Aries Stres
• Pasca Video Gay, Anwar Ibrahim dan Azmin Ali Mulai Perang Dingin. PKR Terbelah
Dia menegaskan perbuatan oknum advokat itu telah menodai Korp Advokat dan mencederai Profesi Advokat sebagai Officium Nobile.
KAI, kata dia, sangat prihatin, menyesalkan dan mengutuk keras tindakan tidak terpuji yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Profesional Lawyer.
"Perbuatan oknum Advokat tersebut bukan hanya sebuah Comtem of Court akan tetapi telah berkwalifikasi sbagai tindak pidana penganiayaan berat karena menimbulkan luka serius pada diri dua hakim. Sehingga sudah seharusnya Polisi melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya," tegasnya.
Dia menjelaskan, secara organisatoris maka organisasi dimana oknum Advokat tersebut bergabung juga harus bertindak cepat mensikapi kejadian tersebut sesuai dan sebagaimana mekanisme dan aturan Organisasi.
Dia menambahkan, apapun organisasi Advokat dimana yang bersangkutan bergabung juga harus bersikap tegas. Tidak terkecuali jika oknum Advokat tersebut ternyata adalah anggota K.A.I maka pihaknya juga akan bersikap tegas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Aniaya Hakim, KAI Nilai Tindakan Oknum Itu Menodai Advokat, Harus Diproses Hukum
Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko, Taufiqurrahman: Jika Dia Bukan KSP, Masalahnya Tak Serumit Ini |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Mobil Avanza, 4 Orang Tewas Ditempat Usai Mobil yang Mereka Tumpangi Tertimpa Pohon |
![]() |
---|
PDI Pernah Porak-poranda 1996 Silam Hampir Sama dengan Domokrat, Kuat Moeldoko atau AHY? |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tunjuk Irjen Mathius D Fakhiri Jadi Sosok Pemburu KKB, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Umur Hampir 1 Abad, Nenek Ini Nekat Ikut Vaksin, 30 Menit Kemudian Ini yang Terjadi |
![]() |
---|