Prof Dr Sadjiono, Profesor Marahi Polantas di Surabaya, Mantan Polisi Jadi Ahli Hukum

Terungkap sosok pria mengaku profesor hukum yang marahi polantas di Surabaya, dialah Prof Dr Sadjiono SH MHum.

istimewa/channel youtube Ndelok tv
Tangkapan layar dalam channel Youtube Ndelok TV. Lihat Video Viral Pria Mengaku Profesor Hukum Kuliahi Polantas di Jalan Raya 

TRIBUNBATAM.id - Terungkap sosok pria mengaku profesor hukum yang marahi polantas di Surabaya, dialah Prof Dr Sadjiono SH MHum.

Seorang polantas atau polisi lalu lintas kelihatan kebingungan begitu didebat seorang pria tua mengenai rambu lalu lintas.

Pria yang mengaku profesor hukum tak terima ketika mau ditilang polantas karena tiak merasa melanggar rambu lalu lintas.

Pria tua itu menanyakan dasar hukum polantas yang akan menilang dirinya.

Karena dalam rambu lalu lintas tidak ada tulisan larangan kendaraan roda empat dilarang memutar balik.

“Roda dua putar kembali ikuti isyarat lampu (sambil membaca papan rambu lalin). Kalo roda dua putar ikuti isyarat lampu.

 Yang mana yang tidak boleh roda empat putar? Apa dasar hukumnya? Saya profesor hukum saya ini,” kata si pria tua dalam video tersebut.

"Namanya siapa namanya (sambil membuka rompi polisi)," tanya pria tua kepada polantas itu.

"Mutasor," jawab polisi sambil tersenyum.

Dapat pertanyaan dari pria itu, polantas hanya bisa menutupi kebingungannya dengan senyum.

“Itu kamu tangkap (sambil menunjuk pengendara lain), saya ditangkap, apa itu artinya rambu ini? Saya profesor hukum saya ini.

Kalo ini rambu bukan larangan, kalopun anda penegak hukum anda harus tau apa artinya. Apa artinya ini? Coba renungkan,” lantang pria ini.

Sang polantas makin bingung, dia gak menjawab pertanyaan demi pertanyaan dari pria tua itu.

"Itu apa, sekarang yang larang roda 4 putar yang mana? Boleh roda 4 itu. Kecuali roda 2 putar ikuti isyarat lampu. Berarti roda 4 tidak ikuti isyarat lampu," tegas pria berkaca mata ini.

Kalau kamu tilang aku, aku gugat pasti kamu kalah di pengadilan. Yakin aku yakin pasti menang.

Kasihan lah masyarakat, sekarang pintar masyarakat,” tutur si pria.

Sang polantas makin gelapan lagi karena ada seseorang yang merekam bilang, "Dan anehnya dia parkir di bawah itu lagi. Itu gak ada kecuali petugas parkir di situ."

Rupanya mobil polisi parkir di depan rambu dilarang parkir.

Mobil polisi yang parkir di depan rambu larangan parkir
Twitter Aira Afni Amalia
Mobil polisi yang parkir di depan rambu larangan parkir 

"Itu melawan hukum," ucap pria tua itu.

Dengan malu-malu polisi itu bilang, "iya lah nanti..."

"Iya lah..." jelas sang pria ini.

Video viral di Twitter ini diunggah akun @AiraAfniAmalia.

Video yang diunggah pada 16 Juli 2019 ini sudah dilihat lebih dari 86 ribu kali.

Lebih jelasnya lihat langsung videonya.

 

Jadi penasaran siapa sih profesor yang berani dalam memberi penjelasan tentang rambu kepada polisi itu?

Ternyata sang profesor ini adalah Prof Dr Sadjiono SH MHum.

 

FB Mas Glimpoeng

Dilihat dari ubaya.ac.id profesor tersebut bermana lengkap Prof Dr Sadjiono SH MHum yang memilih resign atau berhenti dari kepolisian agar bisa objektif mengkritik polisi.

Situs ubaya.ac.id menampilkan sosok sang profesor dari tulisan Jawa Pos 01 Mei 2013 lalu.

Sadjiono  kelahiran 3 Agustus 1953, mengawali karir keprajuritan berpangkat bhayangkara dua (bharada) pada 1975 di Jogjakarta. 

Pada 1980 dia mengikuti sekolah bintara (seba) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto.

Setelah mengikuti pendidikan selama setahun, dia dinyatakan lulus dengan pangkat bintara.

Tahun itu dia langsung ditugaskan di Pusat Pendidikan Brigade Mobile (Pusdik Brimob) di Watukosek, Pasuruan. 

Di sela-sela kesibukannya sebagai instruktur pelatihan fisik pada anak buahnya, Sadjijono muda tidak pernah lepas dari buku. Di markas tersebut dia dikenal sebagai kutu buku. 

Pada pertengahan 1985, secara sembunyi-sembunyi dia kuliah bahasa Inggris di sebuah perguruan tinggi swasta di Sidoarjo. Agar lebih leluasa belajar, dia mengambil waktu kuliah sore hingga malam. 

Dalam perjalanannya, kuliah S-1 yang ditempuhnya tidak berjalan mulus. Sebab, pada 1988, ada pembukaan untuk mengikuti pendidikan perwira di Sukabumi.

Sekali tes, pria kelahiran Jogjakarta tersebut langsung lulus dengan pangkat capa (calon perwira).

Setelah menempuh pendidikan di Sukabumi, Sadjijono ditarik ke Polda Jatim, dipercaya menjadi anggota Resmob Polda Jatim.

Selama di Brimob, Sudjijono banyak memimpin penangkapan sejumlah penjahat di Jatim.

Meski setiap hari bergelut dengan dunia kriminalitas, ketertarikannya dalam keilmuan akademis tidak pernah padam. Pada 1991, dia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (FH Ubhara).

Pada 1994, Sadjijono berhasil lulus tepat waktu dengan gelar sarjana hukum. Tak puas dengan gelar tersebut, pada 1996 dia melanjutkan kuliah di Universitas Surabaya (Ubaya) dengan jurusan yang sama.

Gelar magister humaniora (MHum) berhasil diraih pada 1998.

Karena kapasitas keilmuan yang dimiliknya, pada tahun yang sama dia dipindah sebagai penyidik di Unit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Jatim. Sejak saat itu, hasrat untuk terus melanjutkan studi semakin besar.

Setahun berselang, pada 1999, dia memutuskan menempuh jenjang S-3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair).

Pada 2003, ayah enam anak itu berhasil meraih gelar doktor.

Disertasinya berjudul Eksistensi, Kedudukan, dan Fungsi Kepolisian dalam Organisasi Negara RI Dikaitkan dengan Prinsip Good Governance. Kali ini dia banyak mengkritisi kepolisian.

Bahkan, melalui disertasinya itu, dia sempat dipanggil Wakapolda Jatim.

"Beliau meminta penjelasan tentang isinya. Memang, kan ini kritik yang bagus," tuturnya.

Yang membanggakan, prestasi akademiknya sejalan dengan pangkat di kepolisian yang terus menanjak. Akhir 2003, Sadjijono sudah bergelar komisaris polisi (kompol).

Pada 2006, dia memutuskan untuk mengajukan surat permohonan pindah dari Polri menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu pertimbangannya, dia ingin objektif dalam memberikan kritik kepada korpsnya.

"Saya ingin bebas mengkritik tanpa ada beban," tuturnya, lantas tertawa.

Keinginannya terpenuhi.

Tepat 1 Juni 2007, Sadjijono resmi beralih status dari anggota Polri menjadi PNS di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

Di bawah naungan Kopertis Wilayah VII, dia diperbantukan untuk mengajar di FH Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara).

Jabatan lektor diperolehnya di Universitas Narotama. Sebab, ketika aktif di kepolisian, Sadjijono aktif mengajar di perguruan tinggi itu, termasuk menjadi PJS rektor Ubhara pada 2006. 

Pada 2008, dia diangkat menjadi lektor kepala.

Puncak prestasi akademiknya terjadi pada 1 Januari 2011.

Kala itu, dia menerima SK dari Dirjen Dikti yang mengukuhkan dirinya sebagai guru besar dalam bidang ilmu hukum administrasi.

Orasi ilmiah berjudul Konsepsi dan Kependudukan Hukum Kepolisian dalam Disiplin Ilmu Hukum dibacakan pada acara pengukuhan di Aula Utama Ubhara pada 11 Juni 2011.

Selain menularkan ilmu di kampus, Sadjiono malang melintang dalam berbagai urusan hukum.

Dia banyak diminta untuk menjadi saksi ahli.

Baik diminta oleh kepolisian maupun terdakwa.

Kini dalam menyampaikan pandangan hukumnya, Sadjiono mengaku bebas tanpa terbebani oleh pihak mana pun. Termasuk korps Bhayangkara, tempatnya mengabdi selama 32 tahun.

Bahkan, dalam menyampaikan pandangan hukumnya, dia pernah beberapa kali menentang polisi.

Dia pernah membebaskan seorang terdakwa karena penyidik dianggapnya tidak tepat dalam menetapkan pasal kepada terdakwa.

Kejadian tersebut berlangsung di PN Surabaya. Padahal, kasus itu ditangani Polda Jatim pada 2010.

Bahkan, pada 2005, saat dirinya aktif sebagai polisi, Sadjiono pernah mengalahkan penyidik dalam sidang praperadilan.

Yakni, berkaitan dengan penangkapan oleh polisi yang tidak sah. Sidang praperadilan itu berlangsung di PN Sidoarjo.

INILAH Profesor Hukum yang Kuliahi Polantas Main Tilang Sembarangan, Bukan Orang Sembarangan 

TAUTAN: Terungkap Identitas Profesor Yang Skak Mat Polisi Main Tilang Sembarangan


Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved