Profil Hakim Sunarso yang Diserang Pengacara Tomy Winata, Pernah Tangani Kasus BLBI

Profil Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara Tomy Winata, Pernah Tangani Kasus BLBI

pn-jakartapusat.go.id
INILAH Sosok Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara TW saat Bacakan Putusan. Hakim PN Jakarta Pusat Sunarto dan Duta Baskara yang diserang Desrizal, pengacara Tomy Winata (TW) saat membacakan putusan, Kamis (19/7/2019) 

Profil Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara Tomy Winata, Pernah Tangani Kasus BLBI

TRIBUNBATAM.id - Inilah profil atau sosok Hakim Sunarso, Hakim PN Jakarta Pusat yang diserang oleh pengacara Tomy Winata.

Hakim Sunarso dan Duta Baskara saat membacara putusan, tiba-tiba diserang oleh pengacara Tomy Winata.

Tomy Winata pun sudah meminta maaf atas kejadian ini. (Reaksi Tomy Winata)

Dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diserang oleh seorang pengacara saat membacakan pertimbangan putusan perkara perdata, Kamis (19/7/2019), adalah Sunarso dan Duta Baskara.

Sunarso merupakan pria kelahiran Gunungpati, 14 September 1962.

Tomy Winata Minta Maaf soal Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang

Sidang Gugatan Tomy Winata, Pengacara Serang Hakim PN Jakarta Pusat saat Baca Putusan 

Saat ini, jabatan Sunarso sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia merupakan Ketua PN Ungaran, Jawa Tengah.

Di bawah kepemimpinannya, PN Ungaran meraih nilai A dalam penilaian akreditasi penjaminan mutu.

Beberapa perkara yang pernah ia tangani adalah kasus korupsi terkait surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa saat itu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hakim PN Jakarta Pusat Sunarso
Hakim PN Jakarta Pusat Sunarso (pn-jakartapusat.go.id)

Kemudian ia juga pernah menangani kasus korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi tahun 2011 dengan terdakwa saat itu, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom. Sunarso juga merupakan dalang wayang asli Gunungkidul.

Ia pernah mengisi Hari Ulang Tahun Kabupaten ke-188 dalam acara Gunungkidul Expo di GOR Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen yang berlangsung pada Juni 2019 lalu.

Saat itu, ia mengisi acara tersebut bersama Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto, yang juga menjadi dalang wayang di acara itu.

Sementara itu, Duta Baskara merupakan hakim kelahiran Yogyakarta 21 April 1964.

Saat ini, ia merupakan Hakim Utama Muda pada PN Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Madya.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia pernah menjadi Wakil Ketua PN Tasikmalaya.

Beberapa perkara yang pernah ditanganinya, kasus dugaan suap yang melibatkan tiga petinggi anak usaha Sinarmas dan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Hakim PN Jakarta Pusat Duta Baskara
Hakim PN Jakarta Pusat Duta Baskara (pn-jakartapusat.go.id)

Kemudian perkara penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik dengan terdakwa saat itu, advokat Fredrich Yunadi yang juga pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Ia juga pernah menangani kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur Alam saat itu terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara.

Pada Kamis kemarin, Sunarso menjadi ketua majelis dan Duta menjadi hakim anggota I.

Keduanya saat itu menangani perkara dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Perkara itu terkait wanprestasi yang didaftarkan pada 17 April 2018 silam.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat berinisial Tomy Winata (TW).

Desrizal (D) adalah pengacara TW yang menjadi penggugat.

Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.

Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.

Di dalam persidangan, Sunarso yang juga didampingi Duta Baskara sedang membacakan pertimbangan putusan yang bermuara pada ditolaknya petitum gugatan.

Saat itulah D selaku pengacara beranjak dari kursinya sembari menarik ikat pinggangnya.

Ia bergerak ke arah majelis hakim dan menyerang keduanya yang sedang menyampaikan pertimbangan putusan.

Atas kejadian tersebut, petugas keamanan pengadilan membawa D turun dari lantai tiga menuju lobi pengadilan.

Di depan lobi, mobil polisi sudah menunggu untuk membawa D.

D dibawa ke Polsek Kemayoran.

PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke polisi.

Sementara Sunarso dan Duta dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.

Pengacara yang diduga menganiaya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diamankan di ruangan jaksa di lantai tiga

Pengacara Desrizal yang diduga menganiaya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diamankan di ruangan jaksa di lantai tiga. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Penghinaan Lembaga Peradilan

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menegaskan, serangan seorang pengacara Desrizal (D) terhadap dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (18/7/2019) sore.

"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," kata Andi Samsan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019).

Andi menjelaskan, MA sangat menyesalkan dan keberatan atas ulah pengacara D yang menyerang dua hakim di saat persidangan berjalan.

"Apalagi penyerangan itu dilakukan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata dia.

Oleh karena itu Andi menganggap sudah sepatutnya pihak PN Jakarta Pusat melaporkan serangan itu ke polisi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Ia menegaskan, semua pihak yang berada di wilayah pengadilan sejatinya harus menghormati marwah lembaga peradilan.

"Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Hakim harus patuh pada kode etik.

Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya," kata Abdullah.

Apa yang dilakukan D, lanjut dia, tak hanya bertentangan dengan kode etik advokat, melainkan mengarah pada tindak pidana.

Abdullah mengingatkan, hukum sudah menyediakan koridor bagi mereka yang tidak puas dengan putusan perkara.

"Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum," kata dia. (*)

Profil Hakim Sunarso dan Duta Baskara yang Diserang Pengacara Tomy Winata, Pernah Tangani Kasus BLBI

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "MA: Serangan Pengacara D kepada Hakim Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan",  "Profil 2 Hakim PN Jakpus yang Diserang Pengacara D"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved