Batam Akan Reklamasi Satu Titik di Kawasan Nongsa, Beralasan Untuk Pariwisata
Pemerintah Kota Batam punya rencana mereklamasi wilayah Nongsa. Titik yang akan direklamasi, tepatnya berada di depan Pulau Putri.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam punya rencana mereklamasi wilayah Nongsa.
Titik yang akan direklamasi, tepatnya berada di depan Pulau Putri.
Nantinya, daratan yang muncul akibat proses reklamasi itu, akan menjadi wilayah penyangga Pulau Putri.
Reklamasi ditujukan untuk kepentingan kepariwisataan di sana.
Mengingat selama ini wilayah Nongsa, utamanya Pulau Putri, kerap menjadi tujuan wisata, baik dari masyarakat lokal maupun mancanegara.
• Kondisi Pelabuhan Pengumpan ke Pulau Kecil Rusak Parah, Jauh Beda Dengan Pelabuhan Disebalahnya
• Pohon Besar di Tanjungpinang Terbakar, Timpa Sebuah Rumah, Begini Kronologisnya
• Pohon Besar di Tanjungpinang Terbakar, Timpa Sebuah Rumah, Begini Kronologisnya
• Kampung di Bintan Dihias Jadi Kampung Pelangi, Banyak Wisatawan yang Terpukau
Usulan reklamasi wilayah Nongsa, sudah diajukan Pemko Batam ke Pemprov Kepri beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, rencana reklamasi ini, masih sebatas ide awal.
Supaya menjadi wilayah pariwisata, Pulau Putri dihias dan ditata sedemikian rupa.
Harapannya, ekonomi masyarakat di daerah Nongsa dapat berkembang lebih baik.
"Usulan reklamasi kita ini di depannya Pulau Putri. Kalau wilayahnya tertata, kan cantik," kata Amsakar kepada Tribun, Jumat (19/7).
Pemko Batam belum dapat bicara banyak soal rencana reklamasi di Nongsa.
• Hasil Indonesia Open 2019 - Kalahkan Wakil Denmark, Chou Tien Chen Juarai Indonesia Open 2019
• Permasalahan Sampah di Batam, Pemerintah Sebut Ini Merupakan Tanggung Jawab Bersama
• Menang Lawan PSIS Semarang, Legenda Persib Bandung Sebut 2 Pemain Ini Punya Peran Besar
• Menang Lawan PSIS Semarang, Legenda Persib Bandung Sebut 2 Pemain Ini Punya Peran Besar
Termasuk soal besaran anggaran yang diperlukan untuk pengembangan wilayah di depan Pulau Putri itu. Karena saat ini masih sebatas ide awal.
Pemko masih melihat kekuatan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam untuk pengerjaannya.
Jika APBD tidak cukup kuat, Pemko akan meminta dukungan anggaran dari kementerian terkait.
"Nggak ada pemikiran kita ke arah investor," ujarnya, saat ditanya kemungkinan kerjasama dengan investor.
Namun rencana reklamasi di wilayah Nongsa itu, belum dapat dilakukan saat ini.
Amsakar mengatakan, usulan titik yang akan direklamasi, belum terakomodir di rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ranperda ini tengah dibahas antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri.
"Dia harus terakomodir dulu di RZWP3K. Sekarang, informasinya kan pembahasan ranperda itu ditunda," kata Amsakar.
Tentu saja, hal ini berimbas pada titik-titik yang diusulkan untuk pengembangan wilayahnya.
"Dia belum dapat dibahas sebelum jadi titik yang punya legalitas formal," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Amsakar mengatakan, Pemko cukup kaget dengan kabar adanya reklamasi di Tanjungpiayu, Batam.
Dari Pemko Batam tak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengembangan wilayah laut di sana.
Apalagi kasus reklamasi di Tanjungpiayu ini, sampai menjerat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan pejabat lainnya di Pemprov Kepri, termasuk orang bernama Abu Bakar, dicokok tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya di Tanjungpiayu, kabarnya ada beberapa titik reklamasi lain di Batam.
Soal perizinan terkait reklamasi ini, berdasarkan aturan, wewenangnya berada di Pemerintah Provinsi.
"Kita tak tahu soal itu. Kita juga tak pernah memberikan rekomendasi," kata Amsakar.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Rudi membenarkan, Pemko Batam memberikan rekomendasi kepada PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) terkait pengembangan Teluk Tering di Batam.
Itu tahun 2018. Diakuinya, rekomendasi yang dikeluarkan itu hanya untuk satu perusahaan, tidak ada perusahaan lainnya.
Sementara keputusan akhirnya, terkait perizinan tetap berada di Pemprov Kepri.
Pemberian rekomendasi ini sempat ramai diberitakan kala itu, dan dikaitkan dengan aroma politik.
Lantaran Maxi Gunawan yang disebut-sebut pimpinan PT KIN, merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Belakangan, Pemko Batam mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkannya untuk PT KIN, pada Maret 2019. Dari PT KIN juga telah membatalkan permintaan lahannya.
Kabarnya, pembatalan dilakukan karena urusan yang berbelit-belit.
Dengan begitu, tidak ada rekomendasi lagi yang dikeluarkan Pemko Batam terkait pengembangan wilayah laut di Batam.
Hal ini juga dibenarkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun saat itu. Ia mengatakan, PT Kencana Investindo Nugraha (KIN) telah membatalkan rencana investasinya di Batam.
"Dari pihak mereka membatalkan," kata Gubernur Kepri, Nurdin, Jumat (22/3).
Nurdin menyebut, belum adanya akses jalan ke kawasan yang akan dikembangkan itu, menjadi alasan investor membatalkan rencana bisnisnya.
Untuk membangun akses tersebut, perlu menimbun laut (reklamasi), dan diperkirakan waktunya tidak sebentar.
"Sementara dia ingin cepat. Orang bisnis mau cepat. Tapi sampai saat ini jalan itu belum bisa dipenuhi," ujarnya. (tribunbatam.id/dewiharyati)