Kepala BP Batam Minta Kepastian Saat KPK Datang ke Batam, Invisible Authority Tidak Terlihat
Kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, dimanfaatkan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady untuk menyampaikan
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, dimanfaatkan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady untuk menyampaikan unek-uneknya terkait hambatan investasi di Batam.
Kepada wartawan, Edy beberapa kali menyebut istilah invisible authority, atau otoritas tak terlihat.
Ia mengatakan, invisible authority ini tak terlihat di permukaan.
Namun dalam praktiknya, dirasakan sangat mengganggu kecepatan investasi dan ekspor.
Dalam bahasa mudahnya, ada peraturan perundangan yang justru tidak sinkron satu sama lainnya dan berdampak pada penerapan investasi di lapangan.
• Hasil Akhir Barito Putera vs Persela Lamongan, Laskar Joko Tingkir Tahan Imbang Laskar Antasari
• HEBOH! Rapper Rich Brian Kangen Makanan Indonesia, Gojek Bilang Siap Antarkan ke New York
• Hasil & Skor Akhir Bali United vs PSS Sleman, Ada Gol Bunuh Diri, Serdadu Tridatu Menang 3-1
• Harga Cabai Merah Melejit, Penjual Ayam Penyet Terpaksa Harus Naikkan Harga Perporsi
"Ada Perpres, tapi ada peraturan di bawahnya yang buat perpres nggak efektif. Tolong pastiin aja deh," kata Edy, Senin (22/7).
Buntut dari otoritas tak terlihat ini, diantaranya ada dua investasi di Batam yang saat ini tak bisa direalisasikan alias mangkrak.
Hal ini terkait kepastian tata ruang. Karena ternyata tidak kesatuan antara darat dan lautnya. Dua investasi itu yakni Koh Brothers dan Putri Resort.
"Koh Brothers dan Putri Resort ini sudah lama, tapi nggak bisa investasi," ujarnya.
• 2 Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi, Sering Beraksi di Kawasan Sagulun dan Batuaji
• Kasus Bank Mandiri Bikin Bank-bank Lainnya Tingkatkan Kewaspadaan dalam Kelola Sistem IT
• Kebanyakan Mencuri, 2 Pelaku Ini Mengaku Lupa Dimana Saja Mereka Mencuri, Begini Penjelasan Polisi
• VIRAL Sempat Adu Mulut, Seorang Pria Tewas Ditembak Sopir Truk di Palembang, Begini Kronologinya
Padahal, keduanya masuk dalam tata ruang BP Batam berdasarkan Perpres No.87 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang Batam, Bintan dan Karimun (BBK), dan PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Nggak bisa investasi. Karena harus minta izin air (ke Pemprov Kepri). Padahal itu wilayah saya," kata Edy.
Ia meminta KPK mencarikan jalan keluar terkait masalah ini. Karena berkaitan dengan kepastian wilayah kerja BP Batam.
Invisible authority ini seakan-akan menggerogoti kinerja BP Batam.
Contoh lainnya, di PP 46/2007, wilayah kerja BP Batam ditetapkan mencakup delapan pulau.
Selain Pulau Batam, termasuk di dalamnya Rempang dan Galang. Sementara saat ini, status Rempang dan Galang masih status quo.