HEADLINE TRIBUN BATAM
Istri Nurdin Tak Pernah Pulang Sejak Gubernur Kepri Kena OTT KPK
Sejak suaminya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK dalam kasus suap, Hj Noolizah Nurdin Basirun tidak pernah datang ke Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra |
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Sejak suaminya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap reklamasi pantai, 13 hari yang lalu, tepatnya 10 Juli lalu, Hj Noolizah Nurdin Basirun tidak pernah datang ke Tanjungpinang.
Menurut informasi, Hj Noorlizah yang masih bersatus Warga Negara Singapura, sudah tidak terlihat mengunjungi rumah dinas Gubernur Kepri di Tepi Laut, Tanjungpinang, jauh hari sebelum Nurdin Basirun ditangkap KPK.
"Sampai sekarang juga kita nggak ada liat istrinya datang. Hanya bagian rumah tangga saja. Keluarganya pun juga nggak ada nampak sih," ujar seorang pegawai bagian rumah tangga Rumah Dinas Gubernur Kepri, Senin (22/8/2019).
Pegawai di sekretariat PKK yang tepat berada di depan rumah dinas Gubernur mengatakan, belum ada jadwal kegiatan apapun Hj Noolizah sebagai Dewan Penasihat PKK Kepri.
"Belum ada sih, bisa tanya ke ajudannya saja langsung, kita bagian sekretariat saja," jawabnya.
Tak hanya Hj Noorlizah, anak-anak Gubernur Nurdin Basirun pun tidak pernah terlihat mendatangi rumah dinas Gubernur. Sementara di rumah tersebut, suasana lengang.
Di samping rumah Dinas tidak terlihat lagi mobil Fortuner hitam Nopol BP 757 yang biasa digunakan Gubernur.
• Masih Banyak Pedagang Kaki Lima, Tiap Hari Jalan R Suprapto Sagulung Batam Macet 2 Kilometer
• KPK Geledah 5 Lokasi, Febri Diansyah: Termasuk Rumah Kock Meng dan Pejabat Protokol Gubernur Kepri
• KPK Periksa Rumah Mewah Ajudan Nurdin Basirun di Anggrek Mas 2 Batam
Hanya terparkir mobil Toyota Inova putih Nopol BP 1532 IA serta enam sepeda motor.
Pantau Tribun, kemarin, Rumah Dinas Gubernur Kepri yang dipolice line usai penggeladahan oleh KPK, kemarin police line sudah dilepas dan sudah bisa dimasuki.
"Memang saat KPK masih di sini nggak boleh masuk, karena masih dalam kewenangan KPK memeriksa," ujar seorang pegawai.
Selain rumah dinas gubernur, policeline di dua tempat di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang juga sudah dicabut, yakni di pintu khusus Gubernur Kepri sebelah kiri bangunan utama kantor Gubernur lantai 1 dan di ruang kerja Gubernur Kepri di lantai lV.
"Masih kosong ruangannya, gak ada aktivitas," ujar petugas Satpol PP.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto masih menempati ruangnya dan tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengapa tidak menempati ruang kerja gubernur.
"Kan masih ruangan Pak Nurdin itu, saya kan ruangan sendiri. Saya ini Plt hanya menjalankan tugas-tugas saja," ujar Isdianto .
Di Jakarta, hingga kemarin Nurdin Basirun dan tiga tersangka lain masih menjalani pemeriksaan intensif, hingga 2 Agustus 2019 mendatang.
Nurdin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K-4 KPK, di kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK terkait suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam.
Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar yang menyerahkan uang suap.
Dalam kasus ini, untuk keperluan reklamasi Gubernur mengajukan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Pemanfaatan Laut dan Wilayah Pesisir kepada DPRD Kepri.
Salah satunya pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.
Padahal kawasan tersebut merupakan kawasan budidaya dan hutan lindung bagi perikanan nelayan.
Wilayah Tanjungpiayu sendiri merupakan kawasan bakau yang mesti dilindungi sebagai kawasan tangkap ikan nelayan, maka disiasati dengan cara tipu-tipu.
Dalam proses reklamasi tersebut, pihak pengusaha kemudian memberikan uang suap dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS dan rupiah dalam beberapa tahap.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang Sin$ 5.000 dolar dan Rp 45 juta kepada Nurdin.
Kemudian, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar pun terbit.
Pada tanggal 10 Juli 2019, saat OTT berlangsung, ABK memberikan tambahan uang sebesar Sin$ 6.000 dolar kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri, KPK menemukan berbagai mata uang asing Dengan rincian 43.942 Dollar Singapura, 5.303 Dollar Amerika, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132.610.000. (tribunbatam.id/endra kaputra)