Kasus Suap Nurdin Basirun Melebar, Penyidik KPK Bahkan Periksa juga Jamhur Ismail dan Amjon
Kasus dugaan suap pemberian izin reklamasi Tanjungpiayu Kota Batam yang menjerat Gubernur Kepri Non Aktif H Nurdin Basirun semakin melebar.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan suap pemberian izin reklamasi Tanjungpiayu Kota Batam yang menjerat Gubernur Kepri Non Aktif H Nurdin Basirun semakin melebar.
Akibat kasus dugaan suap tersebut, Nurdin Basirun ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) silam.
Bersama Nurdin Basirun, KPK juga menangkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang (Kabibd) Perikanan Tangkap pada DKP Provinsi Kepri Budi Hartono dan seorang swasta Abu Bakar.
Belakangan Tim KPK kembali mengembangkan lagi kasus dugaan suap tersebut dengan memeriksa sejumlah oknum yang masih berada dalam lingkaran kasus Nurdin Basirun.
• Setelah Bertemu Jokowi, Besok Prabowo Subianto akan Nostalgia dengan Megawati
• Pemkab Lingga Berkomitmen Tambah Iuran Integrasi Jamkesda dalam APBD 2019
• Penyidik KPK Geledah Dinas ESDM dan DLH Kepri, Amjon dan Nilwan Tidak Ada di Tempat
• Puput Nastiti Devi Dikabarkan Hamil, Ini 5 Potret Terbaru Istri Ahok/BTP, Perutnya Sudah Membuncit
KPK misalnya tengah mengejar Kock Meng, pengusaha Kota Batam yang diduga menjadi oknum yang terlibat dalam kasus suap Nurdin Basirun.
Tim KPK bahkan menggeledah rumah toko (Ruko) milik Kock Meng yang berlokasi di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (23/7/2019) pukul 09.00 WIB.

Ternyata tidak hanya Kock Meng, Tim KPK juga bahkan menggeledah ruang kerja Kepala Dinas di Provinsi Kepri yang tidak berkaitan langsung dengan proses izin reklamasi Tanjungpiayu.
Para Kepala Dinas tersebut juga dipanggil untuk diperiksa oleh Tim KPK.
Aksi penggeledahan Tim KPK di Kepri terjadi di beberapa lokasi.
Penggeledahan misalnya terjadi di Kantor Dinas Perhubungan Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).
Setelah penggeledahan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail langsung memberikan pernyataan.

"Pihak KPK minta berbagai data untuk bahan pemeriksaan di kantor saat itu, makanya langsung ke sana," ujar Jamhur Ismail melalui telepon seluler, Selasa (23/07/2019).
Pemeriksaan sebagai saksi akan berlangsung, Rabu (24/07/2019) di Kota Batam.
"Kalau surat undangannya sebagai saksi jam 10 pagi di Polresta Batam," sebut Jamhur Ismail kembali.
Selain itu Tim KPK juga menggeledah ruang kerja Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.
Dua petugas KPK dengan menggunakan rompi KPK langsung masuk ke dalam kantor yang dikepalai oleh Amjon itu.

Lokasi kantor ESDM Pemprov Kepri ini tepat berada di bawah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, atau Lantai 2 Gedung C2 Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang.
Petugas kepolisian pun juga tampak berjaga di depan pintu masuk kantor tersebut.
Sejauh ini, kedua kantor tersebut masih dalam penggeledahan tim KPK.
• Tingkatkan Penghasilan BPHTB, Pemko Pastikan Sistem Pembayaran Transparan
• Fasilitas Lengkap dan Dekat Tempat Wisata, Inilah 5 Hostel Murah di Malaysia
• Beli Handphone Bisa Bunga 0 Persen di Eraphone Mega Mall Batam
• 8.482 JCH Sudah Tiba di Tanah Suci dari Embarkasi Batam
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri yang dikepalai oleh Nilwan.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, ada tiga orang petugas KPK yang masuk ke Kanto DLH Kepri yang terletak di Gedung C2 Lantai 3 Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri.
Seorang petugas terlihat membawa satu koper berwarna biru terang.
Luar pintu kantor juga terlihat petugas kepolisian berjaga.

Selan itu, sejumlah pegawai juga tampak keluar masuk ruangan.
Seorang pegawai yang ditanyai adakah keberadaan Kepala DLH, Nilwan, dia menjawab tidak ada.
"Gak ada Pak Kadis dari tadi pagi," ujar pegawai tersebut sambil berjalan menuruni tangga, Selasa (23/07/2019) sore.
Sampai berita ini ditulis, petugas KPK masih berada di dalam kantor tersebut.
Juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada 9 lokasi di 3 Kabupaten/Kota di Kepri yang menjadi lokasi penggeledahan.
Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
"Penggeledahan masih berlangsung.
Kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap koperatif, agar proses hukum ini berjalan dengan baik.
Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," ujar Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/07/2019).

Febri menyebutkan, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Selain itu, KPK juga akan meminta keterangan saksi baik dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri maupun swasta.
"Besok sekitar 8 orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini," ujar Febri Diansyah.
Berikut 9 lokasi di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang dilakukan penggeledahan oleh KPK:
1. Kota Batam
• Rumah pihak swasta, Kock Meng
• Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri
• Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka

2. Kota Tanjungpinang
• Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri
• Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri
• Kantor Dinas Lingkungan Hidup
• Kantor Dinas ESDM
3. Kabupaten Karimun
• Rumah Gubernur Kepri
(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)