Pekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), Kapal Ikan Indonesia Ditangkap KKP
Pekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), Kapal Ikan Indonesia Ditangkap KKP
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah Kapal Perikanan Indonesia (KII) yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing berkewarganegaraan Filipina ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada Senin (22/7).
“Sebanyak 8 KII yang mempekerjakan WNA Filipina berhasil ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt. Eko Priyono di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.
Selain ditemukan pelanggaran penggunaan ABK asing Filipina, kapal-kapal yang ditangkap tersebut juga melakukan penangkapan ikan di luar wilayah sesuai izin yang dimiliki (pelanggaran wilayah penangkapan).
• Respon Gerindra Soal Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati Rabu (24/7) Besok
• Unggah Foto Pernikahan Putrinya di IG & Twitter, Jokowi Kena Protes Sujiwo Tejo Karena Hal Ini
• Setelah Nunung Srimulat, Polisi Tangkap Jefri Nichol atas Penyalahgunaan Narkoba
• KPK Geledah 9 Lokasi di Kepri, 8 Orang Diperiksa Terkait Kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Kedelapan kapal yang ditangkap, yaitu: 1). KM. Cancer 08 (30 GT, ABK 5 WNA Filipina dan 11 WNI); 2). KM. Venus Jaya (26 GT, ABK 5 WNA Filipina dan 9 WNI); 3). KM. Cemerlang Bahari 01 (27 GT, ABK 1 WNA Filipna dan 10 WNI); 4). KM. Teguh Jaya 6 (42 GT, ABK 5 WNI); 5). KM. Teguh Jaya 8 (29 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 4 WNI); 6). KM. Yasin 09 (9 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI); 7). KM. Sinar 2 (16 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI); dan 8). KM. Yasin 10 (10 GT, ABK 3 orang WNI).
• Boris Johnson Terpilih Jadi PM Inggris, Sejumlah Menteri Mundur. Isu Brexit Memanas Lagi
• Tidak Hanya Pekerja, Siswa Magang Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, terhadap 8 kapal tersebut, 46 skipper, dan seluruh awak kapalnya akan dilakukan proses hukum di Satuan PSDKP (Satwas) Ternate Maluku Utara.
“Terhadap temuan di lapangan dan untuk memastikan status kewarganegaraan ABK, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Satwas Ternate Maluku Utara akan bekerja sama intansi terkait untuk mendalami status kependudukan yang dimiliki para ABK di kapal-kapal yang ditangkap tersebut," tambah Agus Suherman.
Dalam hal penggunaan ABK, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerjakan WN Filipina, Kapal Ikan Indonesia Ditangkap KKP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kapal-ikan-asing-diamankan-kp-orca-02-di-perairan-natuna_20161120_203539.jpg)