Pemprov Kepri Bahas Masalah Pajak Air Permukaan Dengan KPK, Sebut Tidak Ada Kesalahan Administrasi
Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar tunggakan pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB), termasuk denda, sekitar Rp 45 miliar dibayarkan. Jika
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar tunggakan pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB), termasuk denda, sekitar Rp 45 miliar dibayarkan. Jika tidak, piutang itu akan tetap menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri.
Persoalan piutang pajak air permukaan ATB ini, telah disampaikan Pemprov Kepri di hadapan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, dari KPK menyarankan agar Pemprov Kepri menempuh ke jalur hukum, Pengadilan Pajak.
Sebelumnya dari Inspektorat Provinsi Kepri, juga memberikan saran yang sama.
"Kesimpulannya, kita dipersilakan gugat ke Pengadilan Pajak. Apapun keputusannya kita ikuti," kata Reni kepada wartawan, usai pertemuan dengan KPK di Gedung BP Batam, Rabu (25/7) sore.
• Bawa Motor Curian, Remaja di Tanjungbalai Karimun Ditangkap di Lampu Merah
• Download Musik MP3 Lagu Soundtrack Ishq SubhanAllah, Serial Drama Terbaru India
• Analis Ini Memprediksi IHSG akan Menguat Besok
• Pelemahan Rupiah Diprediksi Berlanjut Besok, Begini Kata Analis
Reni mengatakan, persoalan yang terjadi bukan karena ada kesalahan administrasi.
Dalam hal ini, pihaknya hanya menjalankan Peraturan Gubernur Kepri No.25 Tahun 2017.
Diaturan itu, nilai permukaan air (NPA) ditetapkan sebesar Rp 1.800/m3 menggunakan tarif progresif.
10 persen dari NPA inilah kemudian menjadi pajak air, yakni sebesar Rp 180/m3.
"ATB tetap membayar, tapi pakai tarif lama tahun 2012," ujarnya.
• ATB – BP Batam Festival Hijau 2019, Kemasan Baru Lebih Seru
• HP ANDROID TERBARU 2019 - Bocoran Spesifikasi Vivo Z5, Triple Kamera 48 MP dan Baterai Besar
• Soal Camry Plat Merah BP 5 di Rumah Mewah Sopir Nurdin Basirun, Martin: Sedang Ajukan Ganti Plat
• Jika Remote Keyless Aftermarket Hilang atau Rusak, Bisa Diganti?
Di Pergub No.27 Tahun 2012 itu, NPA ditetapkan sebesar Rp 200/m3. Artinya, pajak air yang dibayarkan hanya Rp 20/m3.
"Dengan tarif Rp 20, mereka bayar Rp 165 juta per bulan. Dengan Pergub tahun 2016, mestinya mereka bayar Rp 1,5 miliar per bulan," kata Reni.
Dari pihak ATB keberatan. Sementara ketentuan di Pergub 25/2016 tetap berjalan, sehingga kekurangan pajak yang dibayarkan ATB itu, jatuh menjadi piutang.
"Setelah itukan keluar lagi aturan dari Kementerian PU PR. Kita buat juga Pergub baru tahun 2018, dan tarifnya lebih rendah. Rp 70 juta per bulan," ujarnya.