Proyek BP Bintan, Jembatan Tanah Merah yang Amblas, Dibangun Lagi, Saleh: Tak Ada Kerugian Negara
Kepala Badan Pengusaha (BP) Bintan, Saleh Umar memantau pembangunan jembatan tanah merah yang amblas di Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
"Karena itu kita sanksi denda bahkan jaminan pelaksanaan kita klaim tagih dan cairkan," terang Bayu.
Namun, untuk pekerjaan ini diputus kontrak saja. Sedangkan sanksi denda diberikan bilamana kontraktor tidak tepat waktu menyelesaikan pekerjaan.
Dari nilai kontrak sekitar Rp 10 miliar lebih, setelah dilakukan penghitungan bersama di lapangan maka pekerjaan yang dinilai layak untuk dibayarkan hanya sekitar 30 persen atau sekitar Rp 3 miliar lebih.

Karena sudah gagal, konstruksi lantai beton jembatan dan lantai jembatan akan dibongkar.
"Kita akan bongkar dan buang semua, bersihkan. Lalu diganti dengan balok jadi atau balok cetak," ujar Bayu.
Sementara saat disinggung apakah tidak berpengaruh dengan kontruksi, Bayu menyebutkan tidak berpengaruh.
"Dengan sistem pabrikasi, kita letakkan di atasnya, lalu dicor lantainya," ungkap Bayu. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)