BATAM TERKINI

Beli Kavling Rp 15 Juta dan Diminta Rp 35 Juta Lagi Ternyata Lahan Masuk Hutan Lindung

Kisruh lahan hutan lindung yang disulap jadi kavling di Punggur, Nongsa Batam oleh PT Prima Makmur Batam menyisakan kesedihan bagi pembelinya.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Tanah hutan lindung yang disulap PT Prima Makmur Batam dan dijadikan kavling pemukiman warga kini memunculkan masalah baru. 

"Kami terkejut dengan ini. Sebab kata perusahaan, jika kami tidak kasih Rp 35 juta, maka uang kami tidak kembali. Kembali tapi harus nunggu yang beli lahan kembali. Itu pun dikembalikan hanya 50 persen dari jumlah uang yang kami berikan. Sekarang kami korban," katanya.

Sekarang konsumen ini mengaku serba salah.

Sebab, jika tidak menyanggupi uang yang dipatok perusahaan Rp 35 juta hingga Rp 40 juta, maka uang mereka hanya dikembalikan 50 persen.

Itu pun jika lahan yang dibeli konsumen sebelumnya, laku di kemudian hari. "Jika 10 tahun tak laku bagaimana? Ini yang buat kami kesal," katanya.

Adi salah satu keluarga korban perusahaan itu mengaku hal yang sama.

Bahkan, perusahaan menyuruh mereka membuat kesepakatan secara tertulis.

Bahwa seluruh konsumen tidak keberatan adanya uang bantuan berupa pengurusan izin.

"Bagaimana tidak tanda tangan, kami merasa terancam. Uang kami bisa hangus," kata Adi.

Selain itu, para konsumen ini heran atas sikap Zazli manajemen PT Prima Makmur Batam. Kop surat yang ditandatangani adalah "Surat Hibah".

Sepengetahuan konsumen itu, esensi hibah tidak berbayar karena pemberian secara cuma-cuma.

"Tapi pihak pak Zazli kami dipatok harga per kaveling belasan juta rupiah. Ini kan sebuah keanehan," ucap konsumen ini lagi.

Merasa ditipu dan dicurangi, puluhan konsumen dari ribuan yang membeli lahan hutan lindung membuat laporan di Komisi I DPRD Kota Batam dan digelar pada Senin (29/7/2019) di lantai dua gedung DPRD Kota Batam.

RDP itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto didampingi anggota Harmidi Umar Husein dan Jurado Siburian.

Diikuti Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga, Kanit II Ekonomi Polresta Barelang Iptu Jamaluddin, Kabag Administrasi dan Informasi BP Batam Yarmanis mewakili BP Batam, Ayang Dirut PT Prima Makmur Batam dan sejumlah peserta sidang.

RDP sempat alot.

Komisi I akan melaporkan hal ini ke KPK RI. Dan

meminta polisi untuk memberikan garis polisi di lahan itu. Menurut Budi, hal itu dia minta karena ada pelanggaran pidana. (tribunbatam.id/leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved