Pertanyakan Tim Teknis TGPF, Novel Baswedan: Apakah Penyidik Itu Kerjanya Enggak Teknis?
Saya heran kenapa ada tim teknis lagi. Apakah penyidik itu kerjanya nggak teknis?" ujar Novel heran ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/7/2019).
TRIBUNBATAM.id - Polri membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta ( TPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan.
Merespons pembentukan tim tersebut, Novel Baswedan menyatakan belum pernah mendengar istilah tim teknis dalam sejarah per-investigasi-an Indonesia.

Tim di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz ini bakal bekerja mulai 1 Agustus 2019.
• Ramalan Zodiak Kamis 1 Agustus 2019 Sagitarius Beruntung, Capricorn Dapat Masalah
• Pablo Benua Tersangka Kasus Ikan Asin, Berikan Pengakuan Terkait Penggelapan Mobil
• LVS Investasikan Rp 46,8 Triliun untuk Perluas Marina Bay Sands Singapura
• Cari Makanan Halal di Bangkok, Ini 8 Restoran yang Bisa Dikunjungi
Mereka diberi waktu tiga bulan atau akan berakhir sekitar November 2019 untuk dapat mengungkap pelaku penyerangan.
Tim teknis merupakan tim lanjutan dari TPF kasus Novel yang telah dihentikan masa tugasnya sejak 7 Juli 2019. Novel pun menyangsikan kerja tim teknis.
Menurutnya, tim teknis dan TPF sama saja dan hanya akan mengulur waktu.
"Ini saya pikir muter-muter. Saya khawatir ini mengulur-ulur waktu. Namun, pemberian waktu kepada Polri ini untuk apa lagi? Apalagi ada tim teknis. Kenapa? Karena tim teknis ini sama dengan kerja penyidik," kata Novel.
Pembentukan tim teknis sendiri yang terdiri dari 90 anggota Polri berkemampuan khusus itu merupakan rekomendasi dari tim pakar yang terdiri dari ahli di luar Polri kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Novel pun kembali merasa heran karena TPF merupakan gabungan dari tim pakar dan tim teknis.

Dia mempertanyakan pemisahan dua tim ini.
"Dan perlu diingat, tim gabungan ini isinya adalah tim pakar dan tim teknis. Kok dipisah lagi itu ada apa? Jadi, saya kira, kita nggak boleh terjebak bahwa seolah-olah tim gabungan itu isinya tim pakar semua. Ini saya kira aneh," katanya.
Kata Jokowi 3 bulan, Tim Teknis bilang 6 bulan
Presiden Joko Widodo diketahui memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim teknis yang akan mulai bekerja per 1 Agustus 2019, memiliki masa kerja selama enam bulan.
• VIRAL Setelah Melahirkan, Seorang Ibu Meninggal dalam Keadaan Tersenyum, Ini Curhatan sang Suami
• Kisah Ninuk Wanita Asal Salatiga Diangkat Jadi Anak Andy Lau, Sekolah Dibiayai dan Renovasi Rumah
• Hebohkan Warga, Berbekal Kresek Berisi Baju dan Jajanan, 2 Balita di Medan Dibuang di Pinggir Jalan
• Tolak Youtuber Teman Putri Ashanty & Anang, Aurel Hermansyah, Tagar #Atta Trending Twitter