BATAM TERKINI

Tak Bisa Lagi Terbitkan Izin Gangguan (HO), DPRD Minta Pemko Batam Cari Alternatif Pemasukan Baru

Musofa berharap, Pemko Batam dapat mencari alternatif penerimaan kas daerah melalui retribusi yang lainnya. Kalau berkurang itu sudah pasti.

ISTIMEWA
MUhammad Musofa Anggota DPRD Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam tidak lagi menerbitkan izin gangguan (HO).

Di mana Permendagri ini berisi tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Kemudahan Berusaha

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) untuk seseorang atau badan usaha agar tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan sekitar tempat berusaha.

Kepala Dinas PTSP Kota Batam, Firmansyah mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah objek retribusi izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya.

Kerugian termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, sehingga apabila izin gangguan tidak lagi diterbitkan, maka objek retribusi izin gangguan (HO/SKDU/SITU) tidak dapat dipungut lagi.

"Kami tak pernah hitung kalau rugi," ujar Firmansyah, Kamis (1/8/2019).

Ia mengakui izin gangguan tersebut telah diintegrasikan dalam penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Batam Kembali Mati Lampu, Wali Kota Rudi Ingatkan Bright PLN: Janji Harus Dijaga

Maskapai Sriwijaya Air Luncurkan Ekonomi Premium, Intip Layanannya

KABAR GEMBIRA! Taksi Online Batam Dapat Perpanjangan Izin Prinsip & Kuota Armada

Ternyata Tidak Sulit Kok, Begini Cara Memeriksa Kondisi Filter Kabin Mobil

"Kami diminta tidak mempersyaratkan HO/SKDU/SITU dalam memberikan izin. Dan melakukan revisi Perda yang masih mempersyaratkan HO/SKDU dan SITU," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Musofa mengatakan regulasi tersebut dibuat untuk memudahkan urus izin usaha dan memangkas birokrasi untuk mencegah terjadinya praktek korupsi.

Pendapatan asli daerah dari retribusi izin gangguan akan berdampak signifikan.

Lebih lanjut, Musofa berharap, Pemko Batam dapat mencari alternatif penerimaan kas daerah melalui retribusi yang lainnya. Kalau berkurang itu sudah pasti.

"Inilah tugas kita bersama agar memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor yang lainnya untuk menutupi ini," ujar Musofa. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved