Modus Baru Curi Motor di Batam, Keliling Pakai Mobil Rental Untuk Cari Motor Terparkir
Modus baru spesialis Pencurian sepeda motor (Curanmor) di Batam. Gunakan mobil untuk cari target dan halangi aksi perusakan kunci dengan mobil.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Modus baru spesialis Pencurian sepeda motor (Curanmor) di Batam.
Gunakan mobil untuk cari target dan halangi aksi perusakan kunci dengan mobil.
Modus baru ini dilakoni oleh dua pasang suami istri di Batam, yakni Rian (33) istri sirinya Rahel (28), Koko (35) bersama istrinya Yus (33).
Dua pasang suami istri ini sudah diamankan Polsek Sagulung, Senin (15/7/2019) lalu.
Selama tiga bulan melakukan aksinya dengan mobus menggunakan mobil sebagai modal transportasi dua pasang suami istri tersebut sudah berhasil melakukan aksi sebanyak 30 kali. Dari 30 aksi yang dilakukan 22 unit motor sudah terjual.
• Hati-hati Lewat Simpang Fenindo Batam, Jalan Lurus dan Mulus Sering Dijadikan Ajang Standing
• Gempa 7,4 SR Guncang Banten Jumat (2/8) Terasa hingga Yogyakarta, Warga Berhamburan
• Jeka Saragih Atlet Asal Batam Juarai One Pride MMA, Mengaku Sempat Khawatir Berhadapan Dengan Senior
• Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 3 Agustus 2019, Virgo Malas Olahraga, Cancer Tahan Banting
Sementara delapan unit motor lainnya diamankan oleh Polisi sebagai barang bukti.
Modus yang pelaku lakukan dimana Rahel sebagai supir, Rian bertugas merusak kunci motor, Selanjutnya Koko dan Yus membawa motor curian.
"Jadi Rian ini tugasnya hanya merusak kunci motor saja. Saat melakukan pengerusakan mobil berhenti sebentar disamping motor yang sudah dirusak kuncinya. Wakunya hanya 10 sampai 15 detik. Sangat cepat,"kata Kanitreskrim Polswk Sagulung Iptu Supardi, Jumat (2/8/2019).
Setelah kunci di rusak tidak lama Koko turun dari mobil dan langsung membawa motor yang kuncinya di rusak.
"Jadi warga tidak curiga, karena mobil berhenti hanya sebentar, saat melakukan pengerusakan. Saat koko dan Yus membawa motor, warga tidak melihat karena dihalangi mobil," kata Supardi.
Motor hasil curian langsung diantar ke rumah kos Rian atau Koko.
"Kalau melakukan aksinya di Batam Kota dan sekitarnya motor hasil curian dibawa ke Batuaji, Sementara hasil curian dari Batuaji dan sekitarnya dibawa ke Nongsa,"kata Supardi.
Dengan modus yang dilakukan dua sangan suami istri di Batam. Satu hari pelaku bisa berhasil melakukan pencurian sebanyak lima kali.
"Ini masih terus kita kembanhkan, dari hasil pengembangan sementara hamlir setiap polsek ada Tempat kejadian Perkaranya (TKP),"kata Supardi.
Unuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/310720194-pelaku-curanmor.jpg)