WISATA SINGAPURA

10 Pelanggaran di Singapura Justru Lumrah Bagi Indonesia, Ini Besar Dendanya

Pelanggaran di Singapura justru menjadi hal lumrah di Indonesia. Wistawan Indonesia harus berhati-hati agar tidak terkena besarnya denda di Singapura.

Albert Supargo
Ilustrasi Singapura 

Jangan salah, bukan berarti kamu tidak bisa bermain layangan di negara ini.

Bermain layangan hanya diperbolehkan di taman-taman yang tersebar di Singapura.
Bagi kamu yang ketahuan bermain layangan di pinggir jalan, denda yang diberikan mencapai 5.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 50.000.000.

8. Mengunyah Permen Karet

Larangan ini adalah ciri khas negara ini.

Kamu tidak dapat mengunyah, membawa, menjual atau mendistribusikan permen karet di Singapura.

Permen karet yang tersedia di negara ini diperuntukan untuk pengobatan gigi.

Untuk membelinya diperlukan resep dokter dan dibeli di apotik Singapura.

Ketahuan mengunyah permen karet dan kamu dapat terkena denda hingga 100.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 1.000.000.000.

9. Berjalan Tanpa Busana dalam Gedung

Bila ingin mengganti baju kamu, pastikan semuai tirai ditutup.

Bila kamu terlihat tanpa busana oleh orang-orang dan orang tersebut merasa terganggu, kamu bisa terkena denda hingga 2.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 20.000.000.

10. Membuat Graffiti Sembarangan

Mengambar di tembok-tembok publik merupakan pelanggaran di Singapura.

Tapi bukan berarti kamu tidak bisa bergrafiti.

Pemerintah sudah menyediakan tembok khusus untuk kamu seniman yang ingin mengekspesikan warna kamu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved